Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wacana Revisi Aturan Tembakau, Gerbang Tani: Ini Meresahkan Petani

        Wacana Revisi Aturan Tembakau, Gerbang Tani: Ini Meresahkan Petani Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal Gerbang Tani Billy Ariez menjelaskan rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012) harus mempertimbangkan dampaknya terhadap petani tembakau.

        “Petani mengalami banyak tantangan, mayoritas petani kita itu tradisional. Jangankan alih komoditas, pakai teknologi saja sama harus mendapatkan pendampingan. Inilah yang justru lebih penting dicari solusinya ketimbang melulu mengamini desakan revisi peraturan pengendalian tembakau PP 109/2012 agar semakin ketat. Pemerintah harus memperlihatkan keberpihakannya kepada petani,” jelas Billy Ariez dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

        Dikatakan Billy, revisi PP 109 meresahkan karena mengancam para petani dan sektor tembakau di Indonesia. “Revisi PP 109 mengancam kesejahteraan petani kita. Lapangan stuck, ribuan pekerja akan nganggur. Padahal di masa pandemi ini sektor tembakau berkontribusi besar terhadap ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya. Baca Juga: Riset PBNU: Komoditas Tembakau Terbukti Untungkan Petani

        Menurut Billy IHT berperan besar terhadap perekonomian negara baik dari penerimaan dan juga penyerapan tenaga kerja. Billy menegaskan kontribusi ini harus dipertimbangkan secara matang sebelum merevisi peraturan yang berpotensi mengganggu stabilitas industri.

        “Maka DPN gerbang tani menolak secara tegas rencana revisi PP 109. Hal ini untuk menjaga kebijakan penerimaan negara dari hasil CHT, karena petani selalu jadi korbannya,” ungkap Billy.

        Sebelumnya Anggota Komisi IV dari fraksi Golkar Firman Soebagyo menyatakan bahwa revisi PP 109 sebagai agenda besar LSM internasional untuk melemahkan sektor komoditi unggulan Indonesia. Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Fokus Perangi Covid-19, Jangan Ngurusin Revisi PP 109 Dulu

        Ia menyatakan Indonesia merupakan negara yang berdaulat sehingga negara harus hadir untuk melihat situasi dan kondisi rakyatnya. Firman melihat kesehatan memang penting namun kebijakan pemerintah harus berimbang, dan mempertimbangkan berbagai macam sektor.

        ”Apa artinya kalau industri hasil tembakau ini kemudian dimatikan dan tenaga kerjanya akan di PHK? Indonesia itu adalah negara yang berdaulat, maka kita tidak serta merta bahwa harus menjalankan apa yang menjadi kemauan LSM internasional, apalagi agenda mereka jelas merugikan dan mengganggu kepentingan nasional karena LSM ini juga ada agenda-agenda terselubung dalam masalah persoalan IHT,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: