Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Minta Masukan Industri Keuangan untuk Penerapan Kerangka LCR

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masukan dari industri jasa keuangan, khususnya industri perbankan dan masyarakat untuk mempersiapkan implementasi kerangka?liquidity coverage ratio?(LCR) di Indonesia yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).

        "Indonesia sebagai anggota BCBS memiliki komitmen untuk mengadopsi kerangka Basel III termasuk kerangka LCR dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap kondisi perbankan nasional," tulis keterangan resmi OJK di Jakarta, Kamis (2/9/2014).

        Menurut OJK, penerapan LCR di Indonesia akan dilakukan secara berhati-hati dengan beberapa penyesuaian agar sesuai dengan kondisi nasional.?Oleh sebab itu, melalui laman resminya OJK menerbitkan?consultative paper?yang bertujuan untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak seperti industri perbankan dan masyarakat mengenai kerangka LCR tersebut.

        Beberapa masukan yang diharapkan antara lain

        1. lingkup implementasi;
        2. tahapan implementasi;
        3. laporan pengungkapan kepada publik;
        4. penerapan LCR sesuai jenis mata uang yang signifikan;
        5. aset yang dapat masuk dalam klasifikasi HQLA;
        6. simpanan stabil dan kurang stabil;
        7. usulan?run off rate?untuk kewajiban pendanaan kontinjensi lainnya seperti instrumen?trade finance,?guarantees and letters of credit unrelated to trade finance obligations,?kewajiban-kewajiban?non-contractual?lainnya, penerbit surat utang yang terafiliasi dengan?dealer?atau?market maker. Bank diminta untuk memberikan masukan berapa?run off rate?yang sesuai berdasarkan data historis yang dimiliki;
        8. perlakuan atas?intra-group transaction.

        Sekedar informasi, pada Januari 2013 dokumen final mengenai kerangka perhitungan LCR yang merupakan salah satu standar perhitungan risiko likuiditas bank sebagai bagian dari kerangka Basel III telah dipublikasikan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: