Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menurut ICJR, Tindakan Polisi Sasar Orientasi Seksual Coki Pardede Langgar HAM

        Menurut ICJR, Tindakan Polisi Sasar Orientasi Seksual Coki Pardede Langgar HAM Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Coki pardede telah ditangkap polisi di kediamannya Komplek Foresta Cluster Fiore, Cisauk, Tangerang Selatan, Rabu (1/9/2021). ia ditangkap bersama seorang perempuan berinisal WLY atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba.

        Merespon hal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Coki dikategorikan sebagai pengguna narkoba dan seharusnya direhabilitasi.

        Baca Juga: RSKO Cibubur Jadi Tempat Coki Pardede Jalani Rehabilitasi

        "Perlu digarisbawahi bahwa merujuk pengaturan gramatur kepemilikan narkotika jenis sabu di bawah 1 gram berdasarkan SEMA 4/2010 jo. SEMA 3/2011, maka Coki dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkotika dan wajib diupayakan rehabilitasi," sebut Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Kamis (2/9/2021).

        Ia menyebut Coki harus segera mungkin dihadapkan pada Tim Asesmen Terpadu (TAT). Nantinya hasil dari TAT akan jadi dasar kuat agar coki di rehabilitasi.

        "Upaya untuk rehabilitasi ini juga sejalan dengan Pedoman Penuntututan Pedoman Penuntutan Jaksa no. 11/2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika yang menentukan pengguna narkotika yang dikenakan Pasal 127 UU Narkotika harus untuk segera direhabilitasi," katanya.

        ICJR juga menyoroti terkait glorifikasi penangkapan Coki Pardede oleh aparat penegak hukum maupun oleh media

        "Dengan gramatur yang masih berada dibawah ambang batas oleh ketentuan yang ada, Coki sebagai pengguna yang seharusnya dilindungi bukan untuk dipermalukan apalagi dihukum. Tindakan ini hanya akan memberikan stigma yang buruk dan membuat akses terhadap kesehatan bagi pengguna narkotika akan semakin jauh," kata Erasmus.

        Disebut pula soal UU Narkotika yang dianggap gagal dan tidak solutif atas permasalahan peredaran gelap narkotika di Indonesia, bahkan menjadi bentuk kriminalisasi pengguna narkotika.

        "UU Narkotika hanya membuka peluang besar yang menyasar pengguna narkotika yang harusnya dilindungi bukan dihukum, dan ujung-ujungnya adalah kriminalisasi pengguna narkotika," tutur erasmus.

        Baca Juga: Tertangkap Narkoba dan Diketahui Gay, Coki Pardede Dituding Kader PSI

        ICJR juga kembali menyerukan adanya perubahan UU Narkotika untuk memastikan pengguna narkotika terhindar dari hukuman penjara.

        "Pendekatan kesehatan harus menggantikan pendekatan kriminal yang selama ini terbukti gagal," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: