Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar, Cs-nya Ngomel-Ngomel: Jangan-Jangan Orangnya Jokowi..

        Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar, Cs-nya Ngomel-Ngomel: Jangan-Jangan Orangnya Jokowi.. Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara, Refly Harun ikut menyoroti somasi yang dilayangkan Sentul City terhadapp kediamaan Pengamat politik Rocky Gerung.

        Diketahui, Rocky diberi waktu untuk mengosongkan kediamannya di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Bahkan, jika ultimatum itu tersebut tidak diindahkan, maka rumah Rocky gerung akan dibongkar.

        Bagi Refly Harun, kasus yang dialami oleh Rocky Gerung kurang lebih sama dengan kasus Pesantren Markaz Syariah yang dimiliki oleh Habib Rizieq Shihab. Baca Juga: Rumahnya Terancam Digusur, Hei Rocky Gerung, Sebelum Tunjuk Hidung Orang, Tunjuk Hidung Mu Sendiri 

        Dimana selama bertahun-tahun menempati tidak ada persoalan yang muncul.

        “Markaz Syariah dipersoalkan juga oleh pengembang dan rumah Rocky Gerung juga dipermasalahkan juga oleh pengembang Sentul City," ujarnya, dalam video "Live! Rocky Gerung Disomasi! Tanahnya Diklaim Sentul City!" Kamis (9/9/2021). Baca Juga: Mas Ganjar Jangan Pede Dulu! Jokowi Bisa Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

        Lanjutnya, ia mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. 

        "Tapi terus terang, saya tidak menguasai soal hukum tanah. Saya tanya istri nanti ya seorang notaris. Tapi intinya, ya kita bisa menduga-duga, ada apa sebenarnya. Apa karena Rocky Gerung, atau karena apa?" kata dia.

        Lebih lanjut, ia mengatakan jika tanah yang ditempati Rocky tidak lebar dan secara fisik juga sudah dikuasai selama belasan tahun, yaitu selama 12 tahun.

        Menurut dia, Rocky membeli dari seorang warga yang telah menguasai secata fisik sejak 1960. Sementara, Rocky membeli dari warga tersebut pada 2009.

        Karena itu, ia menjadi bertanya-tanya apa motif lain di belakang itu. “Atau sekadar bahwa ini adalah hak, atau tanah yang diklaim yang barangkali yang awalnya tidak terlalu berharga, terlantar, tiba-tiba perusahaan mengurus hak guna bangunannya, dan setelah mendapatkan, maka berpikir bisa menggusur, meminggirkan mereka yang menguasai tanah itu secara fisik," jelasnya.

        Namun, ia menduga bahwa Rocky Gerung yang kerap melontarkan kritikan tajam kepada rezim Joko Widodo, sangat sulit untuk mengatakan tidak ada kaitannya.

        "Tapi karena ini Rocky Gerung, ya memang sulit, sukar untuk tidak mengatakan bahwa ini ada kaitannya dengan eksistensi dengan Rocky selama ini. Kenapa tiba-tiba setelah 12 tahun baru dipersoalkan," tukasnya.

        Sebelumnya, Pendamping hukum Rocky Gerung, Haris Azhar juga membenarkan hal tersebut.

        "Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," katanya kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).  

        Lanjnjutnya, ia mengatakan ada tiga poin yang dipaparkan dalam somasi tersebut, yang pertama memperingatkan Rocky bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng. PT Sentul City mengakui tanah tersebut bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

        Kemudian yang kedua menyatakan Sentul City akan menindak tegas atas dugaan tindak pidana jika Rocky memasuki wilayah tersebut mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

        Selanjutnya, ketiga soal ancaman merobohkan bangunan jika Rocky tidak segera mengosongkan huniannya.

        Menurut Haris, kliennya membeli tanah tersebut dengan mengantongi surat garapan.

        "Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," ujarnya.

        Lebih lanjut, ia juga mengaku PT Sentul City tidak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

        "Sampai di situ saya yakin HGB itu diterbitkan dengan prosedur yang salah. Oleh karenanya klaim Sentul City melalui HGB itu patut dipertanyakan," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: