Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar mengungkap banyak kejanggalan atas klaim sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Sentul City yang menjadi dasar somasi dan menggusur lahan warga di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sentul City berdalih pemilik lahan dengan sertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411.
Disisi lain, Rocky Gerung bersama ribuan warga yang tinggal di lahan yang diklaim Sentul City, juga mengaku memiliki dasar hukum untuk menguasai dan mengelola lahan yang sekarang bersengketa. Haris menegaskan siap meladeni kasus sengketa lahan dengan Sentul City ke BPN bahkan hingga ke pengadilan.
"Ini akan ada maraton panjang dan banyak kegiatan pemulihan haknya Bang Rocky dan warga. Dari mulai ke BPN sampai kita menyiapkan langkah ke pengadilan. Dengan kasus yang bersama-sama maupun terpisah yang sendiri-sendiri. Itu nanti akan dilakukan maraton panjang," kata Haris Azhar saat jumpa pers di kediaman Rocky Gerung, Senin, 13 September 2021.
Baca Juga: Berkonflik dengan Sentul City, Rocky Gerung Tersudut: Tuhan Yang Maha Adil
Haris menerangkan kliennya memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan dan penguasan tanah dan bangunan, sekali pun Sentul City juga mengklaim memiliki SHGB atas lahan yang ditempati Rocky dan ribuan warga sekitar.
"Dalam hukum, Bang Rocky punya surat akte jual beli, dan juga tanah garapan. Surat tanah garapan. Surat tanah garapan enggak berarti dia lemah. Karena di Indonesia yang diakui sebagai hak itu hak milik HGB dan HGU," paparnya.
Menurutnya, orang-orang yang punya tanah garapan bukan berarti lemah dari sisi administrasi pertanahan. Bisa berarti belum disertifikatkan tapi syarat-syarat untuk sertifikatnya lengkap. Yakni, menguasai fisik, punya riwayat tanah, peralihan hak dalam hukum tanah -- disebut peralihan hak.
"Jadi Rocky Gerung dapat dari mana, dibeli pakai apa, atau hibah dari mana, itu jelas. Dan tanah tersebut sejak 2009 (dibeli) ada pohonnya 20 centimeter, dan hari ini sudah 20 meter. Dirawat digunakan," ujar Haris.
Dalam hukum tanah di Indonesia, menurut Haris, tanah itu harus miliki fungsi. Maka barang siapa yang merasa memiliki tapi tidak difungsikan, negara boleh minta balik tanah itu.
"Nah, sekarang HGB-nya, kan kesannya diadu sama HGB. Kalau HGB itu prosedurnya disusun, kelengkapannya disusun untuk memenuhi prosedur dengan cara yang bolong-bolong, yang salah, patut diduga kuat bahwa HGB itu patut diduga palsu," kata Haris.
"Bahwa dia yang mengeluarkan BPN, bukan cerita baru BPN pejabatnya ngeluarin dokumen palsu. Makanya kita enggak ada urusan lagi sama Kabupaten Bogor. Urusan kita sama Kantor Kementerian Agraria," imbuhnya.
Baca Juga: Ngatain Isi Otak Rizal Ramli Septic Tank, Ngabalin Tersudut: Jadi Penjilat Kau Bangga!
Seperti diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
PT Sentul City Tb mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung. Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: