Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PPN Sembako Dinilai Berpotensi Tingkatkan Angka Kemiskinan Indonesia

        PPN Sembako Dinilai Berpotensi Tingkatkan Angka Kemiskinan Indonesia Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF (Institute for Developments of Economics and Finance) Riza Annisa Purnama menilai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako berpotensi meningkatkan angka kemiskinan Indonesia. Pasalnya, PPN sembako dapat berdampak pada peningkatan harga barang-barang.

        “Batas garis kemiskinan dapat terkerek naik jika tidak dilakukan dengan hati-hati,” kata Riza dalam diskusi publik INDEF yang disiarkan secara daring, Selasa (14/9/2021).

        Baca Juga: Tarif PPN Sembako Hanya Dikomparasikan dengan Eropa, Indef: Perbandingan dengan ASEAN Mana?

        Meskipun pengenaan PPN pada sembako ini menyasar golongan menengah ke atas, namun Riza meyakini implementasi kebijakan tersebut nantinya juga akan berdampak pada kelompok menengah ke bawah.

        "Terlebih, penentuan batasan jenis barang kena pajak yang diatur oleh pemerintah terbilang masih kabur," kata Riza. Hal ini berpotensi membuat sembako yang tak termasuk dalam kategori juga ikut meningkat harga jualnya.

        "Peningkatan PPN pada barang kebutuhan pokok perlu dipertimbangkan, karena memengaruhi inflasi, votile food, batas garis kemiskinan,” imbuhnya.

        Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Center of Food, Energy and Sustainable Development INDEF Rusli Abdullah mengatakan terdapat sejumlah jenis bahan pokok yang berpotensi masuk ke dalam kategori objek pajak PPN sembako.

        Hal itu ia simpulkan dari pasal 44E Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang menghapus sejumlah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dari pengecualian PPN.

        “Ini menunjukkan bahwa barang-barang yang dijual di pasar tradisional dan abang-abang gerobak akan kena PPN kalau klausul di huruf ini dihapuskan. Sampai saat ini, belum ada penjelasan [lebih rinci] mengenai kebutuhan pokok tersebut dari pemerintah,” ungkap Rusli.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: