Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Manuver Baru Demokrat Kubu Moeldoko sampai Mahkamah Agung, Ternyata...

        Manuver Baru Demokrat Kubu Moeldoko sampai Mahkamah Agung, Ternyata... Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengajuan judical review terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 direspons pengamat. Langkah itu dinilai sangat tepat diambil pihak KLB.

        Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS ikut menganalisis ini.

        "Pembelajaran bagi semua partai politik agar jangan sampai AD/ART partainya melampaui UU partai politik," kata Fernando kepada GenPI.co, Jumat (24/9).

        Baca Juga: Yusril Memihak Moeldoko Cs, Demokrat Merandang: Jangan Ikut Campur!

        Sebab, semua AD/ART partai politik harus tunduk pada UU. Selain itu, Kemenkum HAM juga harus mengevaluasi SOP yang diterapkan sebelum mengesahkan hasil kongres partai politik.

        "Terutama mengenai AD/ART apakah sudah sesuai dengan UU partai politik atau tidak," katanya.

        Fernando mengatakan, hal ini bisa menjadi momentum bagi Kemenkum HAM untuk mengatur kembali partai politik agar tunduk pada UU dan tidak bertentangan dengan sistem demokrasi.

        Pengamat politik ini mengatakan, kalau dicermati AD/ART Partai Demokrat yang sudah disahkan Menkum HAM pada 18 Mei 2020 melampaui UU partai politik dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

        "Diharapkan Mahkamah Agung akan memutuskan yang terbaik untuk kepentingan penataan partai politik dan memperkuat sistem demokrasi dalam parpol," katanya.

        Apalagi partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi, yang mana harus menjunjung tinggi demokrasi di dalam partai untuk terjaganya demokrasi dalam bernegara," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: