Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi tanggal Pemilu dan Pilkada 2024 agar segera ditetapkan.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam rapat koordinasi lanjutan soal Simulasi Jadwal Pemilihan Umum Presiden, Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Mahfud MD bareng Tito Ngebut Bahas Persiapan Pemilu Serentak 2024, Apa Hasilnya?
Menurut Mahfud MD, bahwa hal tersebut supaya tidak terganggu dengan isu-isu lainnya seperti penambahan masa jabatan presiden melalui amendemen UUD 1945.
"Presiden menginstruksikan agar segera ditetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum dan Pilkada tahun 2024. Jadi Presiden minta agar kita tidak terpengaruh oleh isu-isu lain, amendemen, perpanjangan jabatan dan sebagainya," jelas Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya dikutip GenPI.co, Jumat (24/9).
"Pokoknya tetapkan tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang, di mana kita bersepakat bahwa menurut undang-undang Pemilu legislatif dan Presiden itu tahun 2024," sambungnya.
Mahfud MD menegaskan kalau pihaknya bersama Mendagri akan membicarakan hal tersebut bersama DPR, KPU, Bawaslu serta lembaga terkait lainnya.
"Simulasi sudah dilakukan, Mendagri sudah bersimulasi dengan DPR pada tanggal 16 September, lalu di Kemenko Polhukam tanggal 17, itu semuanya di bulan September dan yang terakhir tanggal 23 September juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan," bebernya.
Menurut Mahfud MD, setidaknya terdapat sejumlah pilihan tanggal yang saat ini mulai dipertajam sekaligus mempertimbangkan sejumlah masalah teknis dan yuridis yang menyertainya.
Salah satu jadwal pelaksaan yang mencuat ialah 24 April, tetapi masih ada tiga opsi tanggal lainnya juga yang nantinya bakal disampaikan ke Presiden Jokowi.
"Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," jelas Mahfud MD.
Pasalnya, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, partai politik boleh ikut Pemilu kalau sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.
"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, bahwa terkait dengan beberapa kendala setiap tanggal yang akan ditentukan nanti, bakal disampaikan semua masalah, kelebihan dan kekurangan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan.
"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presdien bersama DPR dan KPU," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto