Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akademisi Kontra Pilihan Yusril Serang AD/ART Partai Demokrat: Aneh...

        Akademisi Kontra Pilihan Yusril Serang AD/ART Partai Demokrat: Aneh... Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
        Warta Ekonomi -

        Akademisi Hukum Tata Negara Imam Nasef mengkritisi pengajuan judicial review AD/ART Partai Demokrat oleh Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung. Tindakan itu dianggap sebagai tindakan tak logis.

        Dirinya pun mempertanyakan klaim terobosan hukum terkait langkah tersebut. Sebab, konsep terobosan hukum bisa saja dilakukan, tetapi bukan berarti menabrak semua aturan hukum yang ada.

        Baca Juga: Demokrat Kubu AHY Tuding Yusril Cuma Incar Uangnya Moeldoko Saja

        "Jadi, kalau menurut saya ini bukan terobosan hukum, tetapi konsekuensinya justru akan merusak tatanan hukum," kata Imam Nasef dilansir dari GenPI.co, Jumat (1/10).

        Imam lantas menyinggung soal objek yang dipakai oleh pengaca Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk kader Demokrat yang menggugat. Objek tersebut ialah AD/ART Demokrat. Padahal, kalau mau diuji di MA itu, objeknya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

        "Nah, pertanyaannya apakah AD/ART partai termasuk peraturan perundang-undangan, itu perlu dijawab," katanya.

        Imam menyinggung pendapat Yusril kalau AD/ART partai itu termasuk ke dalamnya karena didelegasikan oleh UU Parpol. Padahal, mau itu delegasi atau atribusi, kuncinya ialah peraturan perundang-undangan dibentuk oleh lembaga negara yang diberi kewenangan untuk itu.

        "AD/ART ini produk parpol. Apakah parpol bisa membuat peraturan perundang-undangan? Masa mau dikatakan parpol lembaga negara, kan, aneh," katanya.

        Oleh karena itu, Imam menyebut pemilihan jalur judical review ini tak logis. Padahal, di UU Parpol sudah diatur dan jika ada masalah internal parpol bisa diajukan ke Mahkamah Partai. Selanjutnya, jika masih belum puas, bisa ke Pengadilan Negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: