Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Nia Daniaty Diduga Melakukan Penipuan CPNS, Jadi Perhatian Kapolda

        Anak Nia Daniaty Diduga Melakukan Penipuan CPNS, Jadi Perhatian Kapolda Kredit Foto: Instagram/Nia Daniaty
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan penipuan perekrutan 225 orang untuk CPNS yang dilakukan anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania mendapat perhatian dari Kapolda Metro Jaya.

        Hal tersebut disampaikan oleh Odie Hadiyanto selaku kuasa hukum korban anak Nia Daniaty.

        Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan 225 CPNS, Pengacara Olivia Nathania: Tim Kuasa Hukum Sedang...

        "Ketika mau BAP, kanit 1 bilang bahwa ini perkara antensi dari Kapolda. Diminta Minggu ini selesai. Sehingga Rabu bisa segera digelar perkara," ungkap Odie usai jalani pemeriksaan, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/9/2021).

        Odie pun diminta pihak penyidik untuk membawa korban lain untuk segera menjalani pemeriksaan.

        "Besok kita akan membawa lima atau enam saksi lagi. Termasuk bu Agustin karena dia adalah tokoh penting yang pertama jadi korban Olivia," jelasnya.

        Tidak hanya itu, petugas juga telah menyita dokumen-dokumen pemerintah yang diduga telah dipalsukan oleh Olivia Nathania.

        "Karena dikebut tiga dokumen yang diduga bodong, nota dinas, sk, nomor induk pegawai langsung disita oleh penyidik," jelas Odie.

        Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.

        Dia memberikan iming-imingan jabatan PNS kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 miliar.

        Baca Juga: Anak Nia Daniaty Merasa Difitnah, Mantan Gurunya Akan Diserang Balik

        Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

        Atas kasus ini, Olivia Nathania sendiri sudah buka suara. Dia membantah melakukan penipuan dengan rayuan jabatan PNS.

        Olivia Nathania justru bilang menawarkan les kepada mereka agar bisa lolos tes CPNS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: