Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Nia Daniaty Merasa Difitnah, Mantan Gurunya Akan Diserang Balik

Anak Nia Daniaty Merasa Difitnah, Mantan Gurunya Akan Diserang Balik Kredit Foto: Instagram/Nia Daniaty
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania menuding Agustin sudah memfitnahnya. Ia menyebut Agustin itu bukan korban.

"Pertama-tama saya ingin menjelaskan bahwa ibu Agustin ini sebenarnya bukan korban," tegas perempuan yang disapa Oi saat jumpa press di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Olivia Nathania juga memastikan tidak pernah bertemu dengan para korban yang dimaksud Agustin. Sebanyak 225 orang yang diduga kena tipunya hanya berhubungan dengan mantan gurunya itu.

"Melainkan dia (Agustin) yang merengkrut orang-orang tersebut. Saya tidak pernah bertemu langsung dengan orang-orang tersebut," jelasnya.

Tidak hanya itu, Olivia Nathania juga menyerahkan bukti transfer yang dilakukan oleh Agustin kepada dirinya. Dia menyebut Agustin juga turut andil dalam menerima uang tersebut.

"Jadi begini yang saya tangkap dari Oi. Mungkin ada beberapa orang misalkan dia menawarkan beraneka ragam, kan begitu beritanya, ada Rp 25 juta, ada Rp 165 juta," jelas Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania.

"Jadi misalkan Rp 50 juta dia setornya Rp 25 juta. Jadi setiap orang itu Rp 25 juta. Jadi ada buktinya bahwa dia menyetor. Misalnya Rp 50 juta, ada bagian dia (Agustin)," sambungnya.

Diduga uang yang diterima oleh mantan gurunya itu mencapai ratusan juta rupiah.

"Dari 8 bulan 2020 Rp 215.500.000. Ini baru sebagian dan kita baru dapat rekapnya," tutur Susanti.

"Ini dia beberapa transaksi ini ada mobil banking belum yang ada rekening koran," timpal Olivia Nathania.

Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.

Dia memberikan iming-imingan jabatan PNS kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Sayangnya hal tersebut sudah dibantah dengan tegas oleh Olivia Nathania.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: