Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Skenario Kalau Demokrat Kubu Moeldoko Disahkan Jelang Pemilu, AHY Bisa Gigit Jari

        Skenario Kalau Demokrat Kubu Moeldoko Disahkan Jelang Pemilu, AHY Bisa Gigit Jari Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik, Ahmad Khozinudin mengingatkan menilai gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Demokrat pimpinan Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra dinilai mengada-ada.

        Langkah Yusril menguji AD/ART partai terhadap UU bukan lah merupakan terobosan hukum, tetapi itu murni manuver di luar hukum, apalagi akan lebih berbahaya jika hal diintervensi oleh kekuasaan.

        "Jika intervensi kekuasaan terjadi, maka gugatan Yusril hanyalah akan dijadikan legitimasi," katanya.

        Ia mengingatkan agar Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) wajib waspada terhadap manuver penguasa.

        "Ingat! tidak menutup kemungkinan, Partai Demokrat akan di-HTI-kan," terangnya.

        Ia menceritakan dakwah HTI dibekukan dengan modal Perppu dan SK Pencabutan BHP HTI. Untuk Partai Demokrat, Rezim tidak perlu mencabut SK pengesahan Partai Demokrat. Sementara, untuk membungkam Partai Demokrat, rezim cukup perintahkan Kemenkum HAM untuk terbitkan SK pengesahan untuk kubu KSP Moeldoko. Pengakuan Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko, sama saja membubarkan Partai Demokrat.

        "Cukup dengan mengeluarkan SK baru yang mengesahkan Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko, maka selesailah Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY," tandasnya.

        "Ingat, Partainya Moeldoko tidak ditolak Kemenkum HAM, tetapi tidak diterbitkan SK-nya karena syarat belum terpenuhi (belum lengkap). Sehingga, kapan saja Kemenkumhan dapat mengeluarkan SK untuk kubu KSP Moeldoko dengan dalih 'telah melengkapi syarat'," terangnya.

        Ia bilang saat Moeldoko mendapatkan SK dari Kemenkum HAM, dan itu terjadi menjelang Pemilu 2024, maka kubu AHY bisa gigit jari.

        "Mungkin saja, terjadi 'bedol deso', kader Demokrat berbondong-bondong pindah ke KSP Moeldoko. Sebab, KPU nantinya hanya akan mengakui SK Kemenkumham bukan SK partai. Jika ada dua SK Kemenkum HAM, maka KPU akan mengambil SK yang paling up date," tandasnya.

        "Mau gugat SK untuk Moeldoko percuma. Karena menjelang Pemilu, semua berkonsentrasi untuk pemilihan. Akhirnya, partai Demokrat sukses dibegal KSP Moeldoko," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: