Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Lanjutkan Perceraian setelah Mediasi Tidak Berhasil

        Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Lanjutkan Perceraian setelah Mediasi Tidak Berhasil Kredit Foto: Instagram/Ririn Dwi Ariyanti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi kembali menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021). Dalam sidang kali ini kedua prinsipal sepakat untuk melanjutkan persidangan.

        "Untuk perkara Renaldi Utomo yang berkas perkaranya adalah gugatan permohonan cerai talak, hari ini telah mencapai proses jawaban secara e-court atau elektornik," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah saat ditemui di kantornya, Kamis (7/10/2021).

        Baca Juga: Diserang Fans Lesti Kejora dan Rizky Billar, Gilang Dirga: Pengecut Semua Kalian!

        Taslimah menambahkan sidang mediasi yang dilakukan oleh Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi dipastikan gagal. Keduanya pun sepakat untuk melanjutkan perceraian.

        "Kalau mediasi yang kami dapati informasinya adalah tidak tercapai kesepakatan antar kedua belah pihak untuk membina rumah tangga," tutur Taslimah.

        Sayangnya, Taslimah tidak menyebutkan penyebab yang membuat Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti gagal menjalani mediasi.

        "Karena mediasi tidak berhasil maka perkara dilanjutkan tertutup untuk umum," ucapnya.

        Aldi Bragi mengajukan permohonan cerai atau menggugat cerai talak Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021 secara e-court. Selain bercerai dia juga meminta hak asuh anak diberikan ke tangannya.

        Aldi Bragi menikah dengan Ririn Dwi Ariyanti pada 11 Juli 2010. Dari pernikahan ini, mereka  dikaruniai tiga orang anak.

        Baca Juga: Meski Masih Tinggal Serumah, Dhena Devanka Akui Jonathan Frizzy Jarang Pulang

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: