Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pada Era Jokowi Tidak Boleh Ada Menteri Rangkap Jabatan

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan semua sosok yang dipilihnya untuk susunan kabinet mendatang telah dicek oleh sejumlah lembaga yang kompeten, meski Indonesia Corruption Watch (ICW) masih menyangsikan hal tersebut.

        "Kami telah memastikan (nama-nama calon menteri) ke KPK, PPATK. Masih kurang tidak?" kata Presiden Joko Widodo ketika ditemui wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/10/2014).

        Menurut Jokowi, pihaknya juga masih memproses nama-nama calon menteri untuk susunan kabinet mendatang secara khusus hingga Selasa dini hari sekitar pukul jam tiga pagi.?Presiden menegaskan bahwa sosok menteri yang dipilih tidak boleh merangkap-rangkap jabatan agar dapat benar-benar fokus dalam posisi yang diembannya dalam mengurus urusan rakyat.

        "Tidak boleh rangkap-rangkap jabatan. Kerja di satu tempat saja belum tentu benar," katanya.

        Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo agar menunda pengumuman kabinetnya karena dinilai ada sejumlah nama yang sosoknya diragukan integritasnya terkait pemberantasan korupsi.

        "ICW minta Jokowi tunda pengumuman kabinet," kata Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan.

        ICW menilai masih ada beberapa nama dari 43 figur calon menteri atau pejabat setingkat menteri yang diusulkan Presiden Jokowi yang diduga bermasalah baik karena diragukan integritas maupun komitmen antikorupsinya.?Ia memaparkan figur calon menteri yang diragukan tersebut potensial menjadi tersangka korupsi dan diberitakan memiliki rekening atau transaksi keuangan yang mencurigakan.

        "Kami mendesak Jokowi untuk menunda pengumuman kabinet hingga ada kepastian figur-figur yang terpilih adalah yang terbaik dan tidak memiliki masalah hukum atau integritas," katanya.

        Apalagi, ujar dia, dalam UU Kementerian jelas diatur bahwa Presiden punya waktu 14 hari setelah pelantikan untuk mengumumkan kabinetnya.

        Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo menegaskan pengumuman nama-nama menteri yang akan menjabat di kabinetnya tinggal menunggu waktu saja. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: