Rencana Eks Pegawai KPK Ingin Buat Parpol, Pengamat: Akan Sangat Sulit untuk Lolos
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS, melontarkan tanggapan perihal rencana eks pegawai KPK yang ingin mendirikan partai politik atau parpol sendiri.
Fernando menjelaskan kendala yang mungkin dihadapi eks pegawai KPK untuk mewujudkan rencananya.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK akan Safari Politik Bahas Pembentukan Parpol
Ia menyebut, mereka seharusnya mengetahui syarat membentuk partai politik sangat sulit lantaran ada sederet persyaratan yang wajib dipenuhi.
"Selain itu, waktu yang tersisa untuk membentuk partai politik sampai pada tahapan verifikasi peserta pemilu hanya sekitar 6 bulan," ujar Fernando kepada GenPI.co, Sabtu (16/10).
Pengamat ini juga mengungkap kesulitan lain, misalnya soal biaya untuk mendirikan partai politik cukup besar, termasuk membentuk kepengurusan dan merekrut keanggotaan agar lolos verifikasi Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum.
"Mereka juga kurang mendapatkan simpatik dari masyarakat sehingga akan sangat sulit untuk lolos menjadi peserta pemilu dan mendapatkan suara untuk menempatkan kadernya di DPR RI," ujarnya.
Direktur Rumah Politik Indonesia ini menyarankan mereka untuk bergabung saja dengan partai politik yang sudah ada.
Selain itu, menurut Fernando, akan lebih baik jika mereka membentuk LSM yang bergerak dalam pendidikan antikorupsi.
Menurutnya, akan sangat bermanfaat ketika mereka membentuk LSM yang mencegah dan memberantas korupsi, karena akan sangat dibutuhkan pada saat pemilu.
"Untuk menciptakan pemilu yang bersih tanpa politik uang sehingga menghasilkan para anggota legislatif dan eksekutif yang tidak korup," sebutnya.
Baca Juga: Ternyata OTT KPK di Musi Banyuasin Terkait Hal Ini
Sebelumnya, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menyatakan niatnya untuk mendirikan parpol.
Rasamala bahkan sudah memikirkan nama parpol tersebut, yakni Partai Serikat Pembebasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: