Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10) dini hari.
Itu karena terjadi karena ada pelanggaran ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Ya Ampun, Murkanya Mas Anies Nggak Kira-Kira, Bekukan Holywings Sampai Pandemi Selesai, Titik!
Kepala Bagian Operasi Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali mengungkapkan Holywings di kawasan Pancoran itu menyalahi ketentuan jam operasional.
"Masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan, yaitu (beroperasi) melebihi pukul 00.00 WIB," ujar Dermawan.
Menurutnya, banyak pengunjung kafe dan bar itu mengabaikan ketentuan penggunaan masker. Ada ratusan orang yang masih berkerumun di Holywings setelah waktu pergantian hari.
"Kami imbau untuk membubarkan diri. Kami datang lewat dari jam 12 (malam), ada sekitar 200 sampai 250 orang," sebut Dermawan.
Oleh karena itu, Dermawan mengusulkan penutupan Holywings. "Kami akan koordinasi dengan pemda (DKI) untuk tindak lanjutnya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, aparat juga menggerebek Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, pada 4 September 2021. Penggerebekan itu diikuti sanksi penutupan selama 3x24 jam.
Namun, belakangan sanksi tersebut ditambah, yakni pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM dan denda sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga: Masa Jabatan Habis Sedikit Lagi, Kinerja Anies Disoroti
Polda Metro Jaya juga menetapkan manajer Holywings Kemang yang berinisial JAS sebagai tersangka pelanggaran aturan PPKM.
Polisi menjerat JAS dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar