Dua anggota polisi terdakwa kasus pembunuhan empat laskar FPI (unlawful killing) di KM 50 Tol Cikampek, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Oktober 2021.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan bahwa dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum akan dijadikan dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara kasus unlawful killing.
Baca Juga: Refly Harun Sebut Mahfud MD Hanya Tameng Pemerintah, Penembakan Laskar FPI Diungkit Lagi
"Oleh karenanya, secara tegas kami nyatakan jika tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Henry kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Oktober 2021.
Dalam persidangan, Henry memberikan catatan bahwa peristiwa tersebut berawal dari tindakan mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, yang tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Setelah itu, kata Henry, polisi menerima informasi soal rencana massa pendukung Habib Rizieq akan menggeruduk Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020. Hal ini Merujuk surat dakwaan jaksa bahwa massa pendukung Habib Rizieq akan 'memutihkan' Polda Metro Jaya dan melakukan aksi anarkis.
"Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh rekan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," imbuh Henry.
Berdasarkan informasi tersebut, kedua terdakwa bersama Ipda Elwira Priadi Z yang sudah almarhum, menjalankan penugasan untuk memantau informasi terkait adanya pengepungan anggota FPI ke Polda Metro Jaya.
"Dalam rangka mengantisipasi gerakan anggota FPI yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, para putra-putra terbaik bangsa melaksanakan tugas itu berdasarkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang," terang Henry.
Dihadapan hakim, pengacara yang juga mantan legislator PDIP itu pun menyesali terjadinya insiden hingga menewaskan enam laskar FPI tersebut.
"Kalau saja MRS bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis, dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan memukul serta tidak merebut senjata terdakwa Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," paparnya.
Sebelumnya, Anggota Resmob Polda Metro Jaya Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa telah bertindak sendirian atau secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Briptu Fikri Ramadhan (dalam dakwaan terpisah) dan Ipda Elwira Priadi Z (meninggal dunia), melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) atas nama Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza.
Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella termasuk dalam tim yang terdiri 7 orang, yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Elwira Priadi Z, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi Ismanto, dan Bripka Guntur Pamungkas melakukan pengintaian terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kawasan Sentul, Bogor.
Kegiatan pengintaian itu sebagai langkah antisipasi Polda Metro Jaya atas dua kali ketidakhadiran Habib Rizieq Shihab atas panggilan pemeriksaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan menghindari panggilan dengan berbagai alasan.
Perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella (dalam berkas terpisah) didakwa sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum