Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Tak Membuat Penerimaan Negara Turun

        Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Tak Membuat Penerimaan Negara Turun Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penasihat riset Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Teguh Dartanto mengatakan kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembaga (CHT) hingga batas maksimum 46% tak akan membuat penerimaan negara menurun kendati pun konsumsi rokok legal berkurang.

        "Tapi kalau CHT naik lebih tinggi dairi 46%, penerimaan negara dapat turun karena penurunan konsumsi jauh lebih besar," kata Teguh dalam diseminasi hasil riset yang dilakukan secara daring, Kamis (21/10/2021).

        Baca Juga: DPR: Kenaikan Cukai Rokok Harus Pertimbangkan Semua Aspek, Enggak Boleh Sepihak

        Bahkan, Teguh memaparkan pendapatan negara dapat meningkat hingga Rp7,92 triliun apabila kenaikan cukai rokok menyentuh angka 45%. Sementara output perekonomian akan mencapai angka Rp26,2 triliun dengan perhitungan tersebut.

        Hal ini menunjukkan, kenaikan cukai rokok tidak memberikan dampak negatif terhadap perekonomian negara. Terlebih, Teguh menilai masyarakat akan tetap membelanjakan uangnya untuk produk lain apabila harga cukai rokok meningkat. Dengan demikian, aktivitas konsumsi masih tetap berjalan meskipun dengan adanya kenaikan CHT.

        "Efek totalnya sebenarnya tidak ada masalah luar biasa terkait output dalam perekonomian," tuturnya.

        Di sisi lain, Teguh menemukan bahwa kenaikan CHT tidak memberikan dampak yang signifikan pada omzet pelaku industri rokok pada 2020. "Di tahun 2020 kenaikannya tidak banyak memengaruhi omzet dari industri rokok," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: