Pemerintah terus berupaya agar masyarakat dapat kembali beraktivitas yang produktif dan aman dari COVID-19. Pembukaan secara bertahap juga terus dilakukan agar pemulihan ekonomi di berbagai sektor terus berjalan.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa Pemerintah melakukan penyesuaian berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021 untuk PPKM level 1 - 3 di wilayah Jawa - Bali dan Inmendagri No. 54 Tahun 2021 untuk PPKM level 1 - 3 di wilayah non Jawa - Bali.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Penyesuaian Tes PCR Transportasi Udara Untuk Meminimalisir Risiko Penularan
Saat ini pembukaan secara bertahap dilakukan dengan penyesuaian berdasarkan level suatu daerah dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Serta dilakukan ujicoba pada kegiatan olahraga seperti sepakbola dan balap sepeda.
"Akan dilakukan ujicoba penerimaan penonton langsung liga 1 di wilayah Jawa - Bali yang ditentukan oleh PSSI dan PT LIB," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (21/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pertandingan akan dilakukan 1 kali seminggu dengan penonton maksimal 25% atau 5000 orang dengan hasil skrining berstatus hijau. Untuk pertandingan sepakbola di wilayah luar Jawa - Bali, juga dilakukan ujicoba penerimaan penonton langsung di Liga 2 dengan maksimum penonton adalah 25% kapasitas atau 5.000 orang.
Lalu, simulasi protokol kesehatan menggunakan sistem bubble to bubble diterapkan untuk balap sepeda di Cimahi dan Garut pada tanggal 23 - 31 Oktober 2021. "Kegiatan tersebut tanpa dihadiri penonton dan pelaksanaannya menerapkan skrining PeduliLindungi," lanjutnya.
Disamping itu, terdapat penyesuaian pada penambahan pintu masuk perjalanan internasional. Berada di Bandara Hang Nadim dan Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau. Lalu, pintu masuk jalur laut di provinsi Bali dan Kepulauan Riau terbuka untuk kapal pesiar cruise dan kapal layar atau yacht.
Berikut perubahan pengaturan kegiatan masyarakat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri:
InMendagri No. 53 Tahun 2021 untuk PPKM Level 1 - 3 wilayah Jawa - Bali
1. Kabupaten/kota level 3
- Kapasitas pengunjung sebesar 25%. Diperuntukkan bagi fasilitas kebugaran atau gym, ruang pertemuan dan ballroom di hotel non penanganan karantina dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan terintegrasi dengan PeduliLindungi.
- Resepsi pernikahan maksimal dihadiri tamu undangan dengan kapasitas 25%.
2. Kabupaten kota level 2
- Diizinkannya operasional tempat bermain atau tempat hiburan di pusat perbelanjaan. Syaratnya, orangtua mencatatkan alamat dan nomor telefon di fasilitas tersebut untuk memudahkan upaya tracing.
- Pusat kebugaran atau gym buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
- Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% pengunjung berstatus hijau atau kuning pada aplikasi PeduliLindungi.
- Anak-anak kurang dari 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua dengan menggunakan PeduliLindungi.
- Resepsi pernikahan dapat dihadiri tamu undangan dengan maksimal 50% dari kapasitas.
3. Kabupaten/kota level 1
- Operasional supermarket dan swalayan sejenis serta pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 100%.
- Mal atau pusat perbelanjaan lain beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Dengan rincian tempat bermain atau hiburan anak bisa beroperasi dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk mendukung upaya tracing.
- Bioskop beroperasi kapasitas maksimal 70% dimana anak usia kurang dari 12 tahun masuk dengan didampingi orangtua.
- Resto atau Cafe diijinkan membuka layanan dine in dengan kapasitas maksimal 75% dengan waktu makan maksimal 60 menit yang disertai protokol kesehatan ketat dan penggunaan peduli lindungi.
- Anak-anak usia dibawah 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua dan terskrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
- Pusat kebugaran beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dengan protokol kesehatan ketat dan skrining PeduliLindungi.
- Resepsi pernikahan dilakukan dengan maksimal pengunjung 75% dari kapasitas.
InMendagri No. 54 Tahun 2021 untuk daerah PPKM Level 1 - 3 di wilayah non Jawa - Bali
1. Kabupaten/kota level 3
- Perkantoran sektor non esensial dapat beroperasi dengan maksimal pekerja yang menjalankan work from office (WFO) yaitu 50%.
- Resto atau cafe beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% termasuk yang berada di dalam bioskop dengan tambahan dapat melakukan pelayanan dine in maupun takeaway atau delivery.
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka dapat dibuka dengan skrining PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diawasi oleh Pemda setempat berkapasitas 50%. Sedangkan hal yang sama diterapkan pada pusat kebugaran atau gym dengan kapasitas maksimal 25%.
2. Kabupaten/kota level 2 dan level 1
- Kegiatan perkantoran di zona oranye dapat menerapkan WFO mencapai 50%.
- Pusat perbelanjaan mal atau di daerah zona kuning dan oranye beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50% .
- Bioskop dapat diisi sampai kapasitas 70% oleh pengunjung berstatus hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
- Resto atau Cafe dapat memberikan layanan dine in maksimal 50% kapasitas dengan pengaturan 2 orang per meja serta layanan delivery atau takeway.
- Rapat atau seminar dapat dilakukan di daerah zona oranye dengan kapasitas maksimal 25%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: