Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Janji Ganti Rugi Hanya Omong Doang, Warga Petamburan Laporkan Anies Baswedan ke Ombudsman

        Janji Ganti Rugi Hanya Omong Doang, Warga Petamburan Laporkan Anies Baswedan ke Ombudsman Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Ombudsman perwakilan Jakarta Raya. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu diperkarakan oleh Warga Rumah Susun (Rusun) Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka Kesal lantaran janji Anies Baswedan membayar ganti rugi sebesar Rp4 miliar tak kunjung ditepati.

        Laporan kepada Anies Baswedan dikonfirmasi Pengacara Publik LBH, Charlie Albajili. Dia menjelaskanjanji gantirugi diutarakan Anies Baswedan pada 15 Januari 2019 lalu, Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi hingga sekarang.

        "Dalam pengaduan tersebut, warga diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho," ujar Charlie kepada wartawan, dilansir dari Populis.id, Kamis (28/10/2021). Baca Juga: Anies Difitnah, Tapi Tipu Daya Allah Lebih Dahsyat, Mulai Deh Ngajak-Ngajak Allah Berpolitik

        Charlie melanjutkan, perkara ini bermula pada tahun 1997, dimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

        Pada pelaksanaannya, kata Charlie, Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan Rusunami.

        Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

        "Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006," tutur Charlie.

        "Langkah warga meminta haknya sangat sulit karena tidak adanya itikad dari Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

        Bahkan saat itu, Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014. Pemprov juga sempat mengajukan permohonan status non-executable kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak. Baca Juga: Pengakuan Sukmawati Setelah Resmi Pindah Agama: Supaya Mendapatkan Background yang Lebih Jelas

        “Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami,” jelas Charlie.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: