Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hore! Tahun Depan Transaksi Perbankan Bisa di Toko-toko Pinggir Jalan

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan?branchless banking?atau layanan bank tanpa kantor pada November 2014.

        "Kami akan mengeluarkan aturan?branchless banking.?Tidak akan terlalu lama karena ini sudah sejak lama dicanangkan. Kemungkinan 3-4 minggu lagi, akhir November," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, belum lama ini.

        Dia mengatakan bahwa dalam implementasinya nanti toko-toko di pinggir jalan bisa menjadi agen?branchless banking. "Nanti, kita buka tabungan mikro dan banyak agen yang kita buka. Bisa toko-toko kecil di perempatan jalan yang nantinya dibina oleh bank," tutur Muliaman.

        Muliaman mengatakan bahwa dengan akses fisik perbankan yang lebih dekat maka masyarakat di daerah-daerah dan di desa-desa pelosok tidak perlu jauh-jauh datang ke bank yang berada di kota. "Tapi, cukup ke toko yang di perempatan jalan itu," imbuh Muliaman.

        Namun, dia menjelaskan toko tersebut hanya bertindak selaku agen dan bukan seperti kantor cabang bank. Nasabah bank melakukan akses ke bank secara?online?dengan telepon seluler salah satunya. Sementara itu, urusan pencatatan dan lainnya tetap dilakukan oleh bank yang membina toko-toko itu.

        Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E Siregar mengatakan pihaknya kini masih menyusun aturan tersebut, khususnya terkait keterlibatan bank pembangunan daerah (BPD) dalam kegiatan?branchless banking.

        "Salah satu syaratnya, yakni BPD diwajibkan memiliki kantor cabang di lokasi wilayah operasional?branchless banking. Jika BPD ingin membuka di wilayah timur Indonesia maka BPD harus membangun kantor yang wujudnya secara fisik dapat ditemukan di wilayah tersebut," terangnya dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (28/10/2014).

        Dengan demikian, jika tak ada aral melintang maka mulai tahun depan masyarakat bisa melakukan transaksi perbankan seperti tarik dan setor tunai di toko-toko pinggir jalan. Semakin mudah bukan?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: