Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Beijing: Tuduhan Mata-Mata Amerika ke Warga China Murni Rekayasa

        Beijing: Tuduhan Mata-Mata Amerika ke Warga China Murni Rekayasa Kredit Foto: AP Photo/Andy Wong
        Warta Ekonomi, Shanghai, China -

        China pada Senin (8/11/2021)) menyebut tuduhan terhadap seorang warga negara China yang dihukum di Amerika Serikat karena mencuri rahasia dagang sebagai "buatan murni".

        Departemen Kehakiman AS mengatakan pada Jumat (5/11/2021) bahwa Xu Yanjun telah dihukum oleh juri federal karena merencanakan untuk mencuri rahasia dagang dari beberapa perusahaan penerbangan dan kedirgantaraan AS.

        Baca Juga: Taiwan Bilang China Bisa Memblokade Pelabuhan Utamanya, Peringatkan Ancaman Kuburan

        "Tuduhan itu murni rekayasa," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin kepada wartawan di Beijing.

        "Kami menuntut agar AS menangani kasus ini sesuai dengan hukum dan dengan cara yang adil untuk memastikan hak dan kepentingan warga negara China," sambungnya, seperti dilansir Reuters, Selasa (9/11/2021).

        Xu dihukum karena dua tuduhan berkonspirasi dan mencoba melakukan spionase ekonomi, di samping satu tuduhan konspirasi untuk melakukan pencurian rahasia dagang dan dua tuduhan percobaan pencurian rahasia dagang.

        Xu menghadapi hukuman maksimum 60 tahun penjara dan denda total lebih dari US$5 juta, menurut siaran pers. Dia akan dijatuhi hukuman oleh hakim pengadilan distrik federal.

        Kembali ke tahun 2013, Xu dituduh menggunakan beberapa alias untuk melakukan spionase ekonomi dan mencuri rahasia dagang atas nama China.

        Beberapa perusahaan penerbangan dan kedirgantaraan AS, termasuk GE Aviation, sebuah unit dari General Electric Co, menjadi targetnya, kata rilis tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: