Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bila Ribut Lagi dengan Istri, Hakim Bolehkan Jonathan Frizzy Lakukan Ini

        Bila Ribut Lagi dengan Istri, Hakim Bolehkan Jonathan Frizzy Lakukan Ini Kredit Foto: Instagram/Jonathan Frizzy
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Proses cerai artis Jonathan Frizzy alias Ijonk dan Dhena Devanka sampai sekarang masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Terbaru, hakim mengeluarkan putusan sela terkait permohonan Ijonk agar dibolehkan keluar rumah jika terjadi keributan dengan sang istri.

        "Sesuai dengan apa yang kita ajukan kemarin, bahwa majelis hakim dengan putusan selanya tadi, memberikan izin kepada klien kami, Jonathan Frizzy meninggalkan rumah," kata kuasa hukum Ijonk, Sinarta Bangun usai sidang di PA Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

        Baca Juga: Sebelum Kecelakaan, Vanessa Angel Sempat Transfer Banyak Uang ke...

        "Jadinya inti dari putusan sela tadi kalaupun terjadi apa-apa, mana tahu keributan-keributan, lebih bagus Jonathan keluar," ujarnya menegaskan.

        Meski demikian, Sinarta mengatakan, maksud keluar rumah di sini bukan secara permanen, melainkan hanya sementara waktu saja. Tujuan meninggalkan rumah untuk menghindari konflik yang lebih parah.

        "Dan dia keluar bukan berarti dia meninggalkan rumah tidak, tetapi untuk menghindari (keributan)," ujar dia.

        Sebelumnya, Ijonk lewat kuasa hukumnya mengajukan permohonan pada majelis hakim agar diizinkan keluar rumah jika terjadi keributan antara dia dengan Dhena Devanka. Ijonk khawatir Dhena melaporkannya ke polisi atas tuduhan penelantaran anak jika dia meninggalkan rumah.

        Karenanya, sampai sekarang Ijonk dan Dhena masih tinggal seatap meski proses cerai mereka tengah bergulir di pengadilan.

        Baca Juga: Five Vi Berkata Tak Boleh Kuburkan Dua Mayat Satu Lubang, Warganet: Ada Hubungannya dengan Vanessa?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: