Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Ini Alasan Istri Jonathan Frizzy Cabut Laporan Kasus KDRT

Ternyata Ini Alasan Istri Jonathan Frizzy Cabut Laporan Kasus KDRT Kredit Foto: Instagram/Dhena Devanka
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dhena Devanka mengakui telah berdamai dengan Jonathan Frizzy, alias Ijonk. Keduanya telah mencabut laporan masing-masing di Polres Jakarta Selatan.

"Oh itu, iya pokoknya sudah ada prosesnya," ujar Dhena Devanka di kanal YouTube Star story, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Nikita Mirzani Izinkan Mantan Suami Bertemu Anak, Tapi Syaratnya...

Kala disinggung soal kasusnya, Dhena mengaku laporannya belum resmi dicabut. Hanya saja, dia sudah mengirim surat permohonan pencabutan laporan ke pihak berwajib.

"Ya makanya ini lagi diurus sama pengacara kita berdua. Pokoknya lagi diurus, kita sudah memang mengajukan permohonan, terus ini lagi prosesnya," ujar Dhena Devanka.

Disinggung apa alasannya berdamai dengan Ijonk, Dhena punya jawaban sendiri.

"Alasannya? Pasti untuk yang baik-baik lah," kata dia.

Paman Ijonk, Benny Simanjuntak di Instagram juga telah mengakui kalau mereka bakal mencabut laporan masing-masing di Polres Jakarta Selatan. Hanya saja, perkara cerai mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan masih berlanjut.

Sebelumnya, Dhena Devanka melaporkan Jonathan Frizzy ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan itu dibuat pada 21 Mei 2021.

Jonathan Frizzy membantah tuduhan sang istri dan mengklaim sebagai korban. Dia kemudian melaporkan balik Dhena Devanka atas kasus serupa.

Baca Juga: Serem Banget! Nikita Mirzani Inginkan Dipo Latief Masuk Penjara, Ternyata karena...

Perseteruan Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka bukan hanya di kantor polisi. Keduanya saat ini juga tengah menghadapi proses cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Dhena Devanka menggugat cerai Jonathan Frizzy lantaran masih terkait KDRT yang dialami selama berumah tangga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: