Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dicopot dari Ketua Komisi III, Ada yang Bilang Herman Hery Mau Jadi Tersangka Kasus Bansos?

        Dicopot dari Ketua Komisi III, Ada yang Bilang Herman Hery Mau Jadi Tersangka Kasus Bansos? Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pencopotan Herman Herry dari kursi Ketua Komisi III DPR RI dianggap semacam bocoran status hukumnya dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

        Hal itu disampaikan oleh Koordinator Komunitas Politik Guntur 49, Bambang Isti Nugroho (BIN), menanggapi pencopotan Herman Herry yang akhirnya dipindahkan ke Komisi VII DPR RI pada 16 November nanti.

        "Ini semacam bocoran, bocoran bahwa Herman Herry akan dijadikan tersangka di KPK dalam kasus bansos itu," ujar BIN dikutip dari RMOL, Rabu sore (17/11).

        BIN mengaku sudah mendengar informasi tersebut sejak dua minggu lalu, bahwa Herman Herry diduga akan dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara korupsi bansos.

        "Tapi itu kan belum ada keterangan resmi dari KPK bahwa Herman Herry ditersangkakan kan. Nah itu dugaan, hanya perkiraan. Karena fakta-fakta belum kita dapatkan," kata BIN.

        Nama Herman Herry kerap muncul disebut mendapatkan jatah kuota bansos sembako Covid-19 dariKementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

        Bahkan, nama Herman Herry juga menjadi fakta hukum disebut mendapatkan jatah dan disebut memberikan sejumlah uang agar mendapatkan jatah kuota bansos. Fakta hukum itu muncul di saat persidangan vonis Juliari maupun terdakwa lainnya yang dibeberkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        Dalam pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan fakta keterangan saksi-saksi maupun bukti yang ada, Majelis Hakim membeberkan keterlibatan Herman Herry maupun politisi PDI Perjuangan lainnya, yaitu Ihsan Yunus.

        Dalam pertimbangan Majelis Hakim, Juliari membagikan kuota paket penyedia bansos sembako menjadi beberapa kelompok dengan pembagian 1,9 juta paket antara lain untuk wilayah Botabek, 550 ribu paket diberikan kepada PT Anomali Lumbung Artha.

        PT Anomali Lumbung Artha berdasarkan fakta persidangan, merupakan perusahaan titipan Juliari dan selalu mendapatkan kuota sangat besar dengan total 1.506.900 paket. PT Anomali sendiri ternyata perusahaan yang bergerak di bidang elektronik.

        Demikian juga perusahaan afiliasinya seperti Junatama Foodia Kreasindo yang memperoleh kuota 1.613.000 paket, PT Famindo Meta Komunika memperoleh kuota 1.230.000 paket dan PT  Tara Optima Primago 250 ribu paket.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: