Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituduh Ambil Untung dari Aturan PCR, Erick Thohir Langsung Bilang...

        Dituduh Ambil Untung dari Aturan PCR, Erick Thohir Langsung Bilang... Kredit Foto: Twitter/Erick Thohir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjawab tudingan bisnis PCR yang disebut melibatkan dirinya. Erick membantah meraup untung lewat kebijakan yang diberlakukan pemerintah.

        "Kebijakan tes PCR bagi pengguna transportasi merupakan keputusan rapat terbatas yang dihadiri bapak presiden, wakil presiden, menteri kesehatan, koordinator PPKM darurat di Jawa-Bali, para menteri terkait waktu itu," kata Erick dalam webinar 'Penanganan Pandemi Covid-19: Kontroversi Tes PCR - Bisnis atau Krisis' yang diselenggarakan secara daring oleh Majelis Besar UII, Kamis (18/11/2021).

        Baca Juga: KPK Bongkar Ada Transaksi Mencurigakan PCR, Siap-siap!

        "Dan kebijakan itu secara transparan dan saya tidak mungkin mengatur jalannya rapat terbatas agar mendapat kebijakan yang menguntungkan pribadi saya," sambung Erick.

        Bukan cuma regulasi soal wajib PCR, menurut Erick segala kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 adalah hasil keputusan bersama lintas kementerian yang melayani masyarakat Indonesia dengan kerja-kerja kemanusiaan menganut recovery dan responsibility.

        "Recovery yang dimaksud, akan melakukan segala upaya percepatan untuk penyelamatan jiwa manusia. Tetapi tetap responsibility, adalah melakukan seluruh kegiatan kemanusiaan tersebut dengan penuh tanggungjawab. Baik secara administrasi, hukum, dan jauh dari kepentingan pribadi," urainya.

        Kebijakan wajib PCR, menurut Erick, adalah bagian dari upaya pemerintah mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 lewat berbagai potensi yang ada. Termasuk peningkatan aktivitas masyarakat kala libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.

        "Kembali pada kebijakan PCR sekali lagi merupakan bagian dari serangkaian upaya tanpa henti pemerintah yang diputuskan bersama-sama untuk perang melawan Covid yang belum selesai," tegasnya.

        Kebijakan wajib PCR ini melengkapi regulasi lain sehingga jadi strategi pemerintah menghadapi kemungkinan terjadinya gelombang ketiga penyebaran Covid-19.

        "Tanpa upaya ini kita jangan lengah, kembali saya tekankan, gelombang ketiga (Covid-19) kita tidak tahu," pungkasnya.

        Erick sendiri bersama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kolusi dan nepotisme, yakni Pasal 5 angka 4 Jo Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

        Baca Juga: Dibocorin Pimpinan KPK! Ternyata Kasus PCR Itu...

        Ia dan Luhut dipolisikan terkait dugaan keterlibatan bisnis PCR. Keterlibatan Erick terkait diketahui lewat Yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO), perusahaan milik saudara Erick.

        Sementara keterlibatan Luhut diketahui lewat PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtera, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: