Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia Sudah Disahkan Kemenkumham

        Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia Sudah Disahkan Kemenkumham Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pada tanggal 14 Oktober 2021 telah didirikan Ikatan Kuasa Hukum Wajib Indonesia (“IKHWPI”), dan IKHWPI telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012107.AH.01.07 Tahun 2021, sehingga IKHWPI merupakan organisasi yang sah dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah Republik Indonesia.

        Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia (IKHWPI) merupakan wadah bagi: Kuasa Wajib Pajak (“Kuasa WP”) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan (3a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) juncto

        Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017;

        Kuasa Hukum Wajib Pajak (“Kuasa Hukum WP”) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 34 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

        Karena istilah “pajak” meliputi pula “bea dan cukai”, maka makna “Wajib Pajak” meliputi pula orang atau badan yang memiliki kewajiban terkait Bea dan Cukai.

        Tujuan IKHWP adalah membentuk anggotanya menjadi Kuasa WP dan Kuasa Hukum WP yang:

        • memiliki pengetahuan dan keahlian/pengalaman di bidang perpajakan dan/atau Bea dan
        • Cukai (Kompeten);
        • bebas dari tekanan dan pengaruh pihak manapun (Independen);
        • tidak memihak kepada pihak manapun maupun kepentingan pribadi melainkan hanya
        • berpegang teguh kepada hukum yang berlaku (Imparsial); dan
        • setiap tindakannya dapat dipertanggungjawabkan (Akuntabel),

         Dengan berpegang kepada keempat prinsip di atas, setiap anggota IKHWPI:

        • dapat menjadi Kuasa WP dan/atau Kuasa Hukum WP yang membimbing Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peratauran
        • perpajakan dan/atau peraturan kepabeanan/cukai yang berlaku; dan
        • dapat beracara sebagai Kuasa WP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau

        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ataupun dapat beracara sebagai Kuasa Hukum WP di Pengadilan Pajak, anggota IKHWPI adalah setiap orang yang memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan dan/atau Bea dan Cukai, termasuk namun tidak terbatas kepada setiap orang yang telah ditetapkan menjadi Kuasa Hukum WP sebagaimana dimaksud dalam PMK- 184/PMK.01/2017.

        Seiring dengan waktu, kriteria kompetensi tersebut akan disesuaikan/disempurnakan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan karaktersitik khususdari kompetensi seoarang Kuasa WP dan/atau kompetensi seoarang Kuasa Hukum WP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: