Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan kalau kekuatan hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat kokoh.
Oleh karenanya, Mahfud menyebut wacana pembubaran MUI tak realistis dan sulit terwujud.
Baca Juga: Bakal Ada Pasukan Siber MUI Jakarta, Mohon Didengar Penjelasan Wakil Anies
Pernyataan itu disampaikan Mahfud merespons penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan keterlibatannya dalam Jamaah Islamiyah (JI).
"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud di Jakarta, Sabtu (20/11).
Mahfud mencontohkan beberapa aturan itu ada pada Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain itu juga ada di Pasal 32 Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan," kata Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan siapa pun untuk tidak memprovokasi dengan mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 Antiteror menyerang MUI.
"Penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI," jelasnya.
Mahfud menjelaskan bahwa teroris bisa ditangkap di mana pun, baik di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan tempat lainnya.
"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu, nanti dituding kecolongan. Semuanya akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," jelasnya.
Baca Juga: Denny Siregar Kembali Koar-Koar Soal MUI, Kalimatnya Pedes Banget!
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11).
Salah satunya yang ditangkap adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah yang disebut berperan dalam Jamaah Islamiyah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: