Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indonesia Gembok Pintu, WNA dari 8 Negara Afrika Tak Boleh Masuk!

        Indonesia Gembok Pintu, WNA dari 8 Negara Afrika Tak Boleh Masuk! Kredit Foto: Twitter/UgKatchUp
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku akan menolak warga negara asing (WNA) dari Afrika Selatan (Afsel) yang akan masuk ke Indonesia. Hal tersebut dilakukan guna mencegah masuknya varian baru Covid-19, Omicron yang ditemukan pertama kali di Afsel.

        "Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan, Ahad (28/11). Baca Juga: Indonesia Masuk 5 Negara dengan Penurunan COVID-19 Terbesar, Tetap Patuhi Prokes

        Dia menjelaskan, pembatasan itu dilakukan guna menyikapi munculnya varian baru Covid-19 yakni B.1.1.529. Dia melanjutkan, aturan baru ini melarang masuknya WNA ke Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afsel, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

        Dia mengatakan, ditjen imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga dari kedelapan negara tersebut. Dia melanjutkan, pembatasan akses serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin (29/11) besok.

        Dia menjelaskan, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk WNA selain dari kedelapan negara tersebut.

        Sebelumnya, Pembatasan akses tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor IMIM-0269.GR.01.01 Tahun 2021. Surat tersebut berisi tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi beberapa negara tertentu untuk masuk ke Indonesia.

        Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan G20. Surat edaran itu ditetapkan oleh Plt Direktur Jendral Imigrasi, Widodo Ekatjahhana pada sabtu (27/11) lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: