Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Meski Sudah Diperbolehkan, Masuk Arab Saudi Harus Mematuhi Aturan

        Meski Sudah Diperbolehkan, Masuk Arab Saudi Harus Mematuhi Aturan Kredit Foto: Instagram/Wiku Adisasmito
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkembangan penanganan pandemi COVID-19 di tingkat global terjadi secara dinamis dan menyesuaikan kondisi kasus dan pemulihan perekonomian masing-masing negara. Seperti yang terbaru, otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbaharui aturan penerbangan internasional masuk ke wilayahnya. 

        Per 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia dan 5 negara lain bisa langsung diterbangkan ke Arab Saudi. Dan dalam pembaharuan kebijakan ini, sudah tidak mensyaratkan penumpang harus sudah menerima vaksin Booster.

        Baca Juga: Catat! Arab Saudi Akhirnya Cabut Larangan Terbang dari Indonesia

        "Namun demikian pengunjung yang diizinkan masuk ke Arab Saudi tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan menjalani karantina institusional selama 5 hari," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (30/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

        Sebaliknya, terkait masa karantina di Indonesia terhadap pelaku perjalanan internasional, diperpanjang menjadi 7 hari. Penetapan 7 hari karantina ini telah ditetapkan berdasarkan segi efektifitas dan efisiensi di tengah upaya antisipasi ekstra terhadap varian baru. 

        "Sama seperti kebijakan pengendalian COVID-19 yang dinamis. Durasi karantina pun akan menyesuaikan kondisi kasus terkini dengan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan," lanjutnya. 

        Saat ini kondisi kasus masih terkendali dan diharapkan tetap terkendali kedepannya. Kondisi yang terkendali saat ini adalah hasil dari intervensi pengendalian yang dilakukan secara berlapis baik kepatuhan protokol kesehatan yang dapat menekan penambahan kasus dan menekan perluasan penularan upaya 3T.

        Sehingga kasus dapat ditangani secara dini dan vaksinasi untuk menurunkan peluang kasus baru dan keparahan gejala. Terkait hasil pembentukan kekebalan antibodi akibat vaksinasi maupun infeksi alamiah akan segera diumumkan antara minggu ketiga atau keempat di bulan Desember.

        "Hasil ini juga yang akan menjadi salah satu penentu urgensi perluasan sasaran target vaksin booster," pungkas Wiku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: