Komnas Perlindungan Anak Dukung Penuh Aksi BPOM Soal Galon Guna Ulang
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait sangat mendukung langkah BPOM yang akan segera memberi label Free BPA pada Air Minum Dalam Kemasan Galon.
Menurutnya, rencana BPOM tersebut telahmelampaui ekspektasi dirinya.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Minta BPOM Kaji Ulang Rencana Pelabelan BPA Free Galon Guna Ulang
"Saya dari Komnas Perlindungan Anak kepentingan saya melindungi anak agar mendapat makanan yang sehat. Jika bayi, balita dan janin sehat dan terlindungi maka Indonesia ke depan akan lebih tangguh," ucapnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021).
Lanjutnya, ia juga menekankan kepada pihak-pihak yang menentang rencana BPOM untuk melabeli. Menurut Arist, kesehatan masyarakat adalah yang harus menjadi pertimbangan utama. Apalagi bagi kesehatan bayi, balita dan janin.
Baca Juga: Pakar Keamanan Pangan IPB Ingatkan BPOM Untuk Tidak Diskriminatif Dalam Membuat Aturan Pangan
"Darimana BPA Hoax... ? Pernyataan bahaya BPA itu hoax jelas menjerumuskan masyarakat. Harusnya masyarakat dianjurkan agar makin berhati hati dalam menjaga kesehatan, ini dipengaruhi oleh orang yang tidak jelas kapasitasnya. Bahkan keberpihakannya saja patut dipertanyakan. Sudah jelas hasil penelitian ilmuwan dunia menyatakan, BPA berbahaya bagi usia rentan. FDA negara-negara maju telah melarang penggunaan kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil," tutur Arist.
Arist juga percaya, BPOM sebagai lembaga yang independen akan tahu dengan sendirinya mana pihak yang berpendapat untuk kepentingan keuntungan pribadi yang mengorbankan kesehatan bayi, balita dan ibu hamil dan mana yang tulus untuk masyarakat.
"Jadi peringatan seperti pada susu kental manis, atau pada bungkus rokok. Sehingga masyarakat tahu bahwa produk itu kurang aman bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil," tandas Arist
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil