Kredit Foto: BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar empat produk kosmetik yang terafiliasi dengan figur media sosial Doktif, pada Jumat (8/8/2025). Keputusan ini menjadi bagian dari daftar 21 produk kosmetik yang izinnya dibatalkan akibat pelanggaran komposisi.
Keempat produk tersebut adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series. BPOM menyatakan pencabutan izin dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian kadar bahan baku produksi dengan data yang tercantum dalam notifikasi resmi.
Baca Juga: Terima Kunjungan BPOM, Nestlé Komitmen Perkuat Keamanan dan Mutu Pangan
“Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan,” kata Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar. Ia menegaskan bahwa ketiadaan informasi kandungan pada label berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.
Selain risiko alergi, BPOM juga menilai ketidaksesuaian kandungan membuat klaim manfaat produk menjadi tidak valid. “Ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan pada kemasan,” tambah Taruna.
Dalam unggahan di Instagram resmi BPOM, foto produk-produk tersebut diberi tanda stempel merah bertuliskan “IZIN EDAR DICABUT”. Lembaga tersebut menegaskan bahwa langkah ini sepenuhnya untuk melindungi kesehatan publik dan tidak memihak pihak mana pun.
Baca Juga: Unifam Terima Penghargaan dari BPOM RI: Dukung UMK, Bangun Ekosistem Pangan yang Tangguh
“BPOM memihak pada kepentingan kesehatan masyarakat,” tulis keterangan resmi. BPOM juga mengimbau seluruh produsen untuk jujur dan bertanggung jawab kepada konsumen.
Doktif, yang dikenal sebagai selebgram edukator skincare, merespons pencabutan ini dengan santai. “Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya,” ujarnya.
Tindakan BPOM ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan komposisi, pelabelan, dan keamanan produk kosmetik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement