Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kalau Habib Rizieq Saja 4 Tahun Penjara, Apalagi Kalau Munarman Sampai Diihukum Mati?

        Kalau Habib Rizieq Saja 4 Tahun Penjara, Apalagi Kalau Munarman Sampai Diihukum Mati? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan tafsir dari istilah terorisme yang melibatkan Munarman, karena Munarman kini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati.

        Refly menduga ada pihak-pihak yang pro pada pemerintah Presiden Joko Widodo dan berharap tuduhan kepada Munarman dapat terbukti.

        "Biasanya, katakanlah orang-orang yang pro kekuasaan biasanya menari-nari di balik tuduhan ini dan memang berharap tuduhan itu terbukti,” kata Refly Harun dikutip saluran Youtube-nya, Kamis 9 Desember 2021.

        Refly menilai dakwaan yang disangkakan kepada Munarman akan memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

        Refly Harun pun sempat melihat pasal-pasal yang menjerat Munarman, dari pasal tersebut hukuman maksimal bisa seumur hidup bahkan hukuman mati.

        “Jadi ada yang 12 tahun, 7 tahun, kemudian 20 tahun, dan penjara seumur hidup atau pidana mati. Jadi Munarman maksimalnya seumur hidup ya, oh kena juga pasal 10A, dia juga bisa kena hukuman mati,” ucap Refly Harun.

        Refly heran, jika memang benar menuntut hukuman mati Munarman. Apakah benar pemerintah Jokowi ingin memenjarakan orang. Dia berharap agar kasus ini tak dibuat-buat, tak diberat-beratkan, dan juga diringan-ringankan.

        "Kalau Rizieq karena kasus prokes bisa 4 tahun, saya tak bisa bayangkan kasus Munarman. Munarman tiap hari mondar-mandir ya, bukan orang yang bersembunyi. Kenapa baru ditangkap sekarang?” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: