Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nah Lho... Jokowi Blak-blakan Soroti Cara Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Perlu Cara...

        Nah Lho... Jokowi Blak-blakan Soroti Cara Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Perlu Cara... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, diperlukan cara-cara baru yang lebih luar biasa (extraordinary) dalam memberantas tindak pidana korupsi. Karenanya, metode pemberantasannya harus terus diperbaiki dan disempurnakan.

        "Melihat fakta-fakta tersebut, diperlukan cara-cara baru yang lebih extraordinary. Metode pemberantasan korupsi harus terus kita perbaiki dan terus kita sempurnakan," katanya saat menyampaikan pidato Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

        Baca Juga: Firli Bahuri Sebut KPK Kekurangan Pegawai, Tokoh NU: Kok Pecat Novel Baswedan Cs? Makin Aneh Saja...

        Jokowi menerangkan, penindakan tindak pidana korupsi jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan. Namun, dibutuhkan upaya-upaya lebih dari itu.

        "Upaya-upaya yang lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar dan lebih komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat," jelasnya.

        Menurutnya, upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu. Bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan (deterrent effect) pada yang berbuat, tetapi penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara.

        "Asset recovery dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini," papar dia.

        Jokowi pun mengapresiasi capaian asset recovery dan peningkatan PNBP di semester I-2021. Misalnya Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp15 triliun.

        "Dan jumlah yang lebih besar juga disampaikan oleh Ketua KPK yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK," imbuh dia.

        Dalam kaitan ini, lanjut Jokowi, pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana Ini. Menurutnya, ini merupakan hal penting. 

        "Kita harapkan tahun depan insya Allah ini juga akan bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.

        Sebelumnya, Jokowi menuturkan, tindak pidana korupsi bisa menjadi pangkal dari permasalahan yang lain. Artinya, rasuah bisa menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistensi bangsa dan negara.

        Baca Juga: Ya Ampun! Firli Bahuri Blak-blakan Banget 'Curhat' di Depan Presiden Jokowi: Kami Tidak Bisa...

        "Dan apabila tiga hal tersebut dilihat sebagai satu kesatuan, tindak pidana korupsi menjadi pangkal dari permasalahan yang lain," katanya.

        Jokowi memaparkan, tindak pidana korupsi bisa mengganggu penciptaan lapangan kerja, hingga bisa menaikkan harga kebutuhan pokok.

        Bahkan, kata Jokowi, dalam sebuah survei nasional di November 2021, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan. Adapun di urutan pertama dan kedua adalah soal penciptaan lapangan pekerjaan dan harga kebutuhan pokok. []

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: