Waduh... Harap Disimak, Luhut Sampaikan Informasi Penting Soal Varian Omicron di Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, COVID-19 varian Omicron sampai saat ini belum ditemukan di Indonesia. Namun, Luhut meminta masyarakat agar jangan lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Sampai dengan hari ini berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kemenkes dari hasil genome sequencing yang terus dilakukan tidak ditemukan adanya temuan kasus varian Omicron di Indonesia," kata Luhut dalam konferensi pers terkait informasi dari penanganan pandemi COVID-19 khususnya wilayah Jawa – Bali, Senin 13 Desember 2021
Baca Juga: Ngena Banget! Ferdinand Blak-blakan Soroti Sikap Anggota DPR Soal Karantina: Bikin Malu!
Saat ini, memang banyak negara yang sudah mulai dimasuki varian Omicron ini, termasuk negara-negara yang merupakan tetangga Indonesia. Luhut tak membantah memang penularan Omicron ini lebih cepat daripada varian COVID-19 lainnya.
"Hari ini izinkan saya juga untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan varian Omicron yang tersebar di seluruh dunia. Data awal dari Afrika Selatan, menunjukkan bahwa Omicron terindikasi menyebar jauh lebih cepat daripada jenis mutasi sebelumnya," ujar Luhut.
Tingkat Keparahan Rendah Namun terkait tingkat keparahannya, varian Omicron ini disebut memiliki tingkat keparahan yang rendah. Hal itu, kata Luhut, dapat dilihat dari tingkat perawatan RS yang terkendali dan juga tingkat keparahan yang rendah.
"Namun demikian, Omicron terindikasi memiliki tingkat keparahan yang rendah tercermin dari tingkat perawatan RS yang terkendali maupun tingkat kematian yang rendah meskipun perlu dicatat bahwa tingkat kematian adalah indikator yang lagged," ujar Luhut Luhut juga mengatakan, bahwa Pemerintah terus melakukan evaluasi proses karantina pelaku perjalanan luar negeri. Itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan karantina dilakukan secara disiplin.
Baca Juga: Ya Ampun Pak Jokowi, Soal Reshuffle Pengamat Blak-blakan: Parpol Pendukung Sedang Menekan untuk...
"Salah satu kebijakan yang akan dilakukan adalah mengubah status Peduli Lindungi pelaku perjalanan luar negeri menjadi hitam selama periode karantina," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: