Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh... Kuasa Hukum Minta Kasus Munarman Dibatalkan karena...

        Waduh... Kuasa Hukum Minta Kasus Munarman Dibatalkan karena... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan dugaan kasus terorisme yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Aziz mengatakan, dakwaan yang dilontarkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Munarman adalah tuduhan yang tak beralasan. 

        "Dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," kata Aziz di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dikutip pada Kamis, 16 Desember 2021.

        Baca Juga: Munarman Menangis di Pengadilan, Orang PSI Kasih Komentar Pedas: Kalau Sudah Diadili Nangis

        Aziz mengatakan salah satu poin dakwaan jaksa menilai Munarman ikut dalam proses pembaiatan ISIS di beberapa tempat. Dia menekankan dakwaan itu seperti memutarbalikan fakta sebenarnya.

        "Pak Munarman menyampaikan di seminar-seminar yang dituduhkan pada beliau itu bahwa kewaspadaan terhadap ISIS itu sendiri. Jadi, malah bukan dukungan terhadap ISIS," jelas Aziz.

        Aziz menuturkan ada pihak yang sengaja ingin diskriminasi Munarman. Tujuannya eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) dijebloskan dan jadi tersangka. 

        "Artinya kasus ini memang cenderung kita duga dipaksakan untuk memang menteroriskan Pak Munarman. Itu hasil kesimpulan dari tim penasehat hukum yang bisa saya sampaikan," ujarnya.

        Terkait tuntutan jaksa, ia mengatakan tindak pidana terorisme adalah tidak benar. Aziz berharap segala tuntutan tersebut segera dibatalkan. 

        "Kita minta dakwaan ini dibatalkan. Kemudian, juga beliau dibebaskan dan juga dibebaskan dari segala tuntutan hukum," jelasnya.

        Baca Juga: Said Aqil Senggol 212, Langsung Dibalas Novel Bamkumin dengan Telak! Diminta Jangan...

        Sementara, jadwal sidang Munarman akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 Desember 2021 mendatang. Agendanya berupa tanggapan dari JPU terkait eksepsi yang disampaikan Munarman dan tim kuasa hukumnya. 

        "Pekan depan ada tanggapan dari JPU, kita tinggal tunggu tanggapannya," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: