Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pendukung Jokowi Tanggapi Vonis 3 Tahun Munarman: Jelas Sekali Mainannya

Pendukung Jokowi Tanggapi Vonis 3 Tahun Munarman: Jelas Sekali Mainannya Kredit Foto: Instagram/Immanuel Ebenezer
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua sukarelawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer alias Noel angkat bicara terkait vonis 3 tahun penjara terhadap Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme. Awalnya, Noel JoMan menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang telah menunjukkan penegakan hukum.

Namun, pria yang belum lama ini dicopot dari komisaris PT Mega Eltra itu menyebut saat sidang terungkap jaksa tidak terlalu kuat dalam mendakwa Munarman terkait aktivitas terorisme.

Baca Juga: Tak Terima Soal Vonis Munarman, Habib Rizieq Murka: Fitnah Keji!

"Jelas sekali membuktikan Munarman bukan teroris dan jelas sekali dia bagian yang harus disingkirkan dalam konteks politik. Ini jelas sekali mainannya," ucap Noel saat dihubungi JPNN.com, Kamis (7/4).

Dia juga menyebutkan bahwa Munarman awalnya sudah di-framing sebagai teroris sejak 2015. Padahal, tahun berikutnya ada Aksi 212 yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Waktu gerakan 212, Presiden hadir dan satu panggung dengan Munarman. Ini bahaya sekali kalau benar-benar Munarman teroris. Jadi, ada pejabat yang sengaja ingin mencelakakan Presiden," tutur Noel.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah membacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu (6/4).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Munarman terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum dan menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dengan perintah terdakwa tetap," ucap Hakim.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: