Munarman Divonis 3 Tahun, Tim Hukum: 'Hadirnya Pejabat Tinggi BNPT di Persidangan Patut Diduga...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme. Tapi Munarman terbukti bukan teroris.
Munarman dinilai melanggar ketentuan Pasal 13 Huruf c Perpu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan putusan pidana penjara selama 3 Tahun.
Tim Advokasi Munarman pun menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa vonis tersebut menegaskan bahwa tudingan dan tuduhan bahwa Klien kami adalah teroris, gembong teroris, dan istilah lain selama ini yang di monsterisasi terkait teroris dan jaringan teroris ADALAH FITNAH KEJI DAN BERBAU PESANAN KHUSUS YANG DITUJUKAN UNTUK MEMBUNUH KARAKTER KLIEN KAMI DAN NARASI SESAT MENYESATKAN dari awal proses perkara kasus ini hingga saat ini;
2. Bahwa vonis tersebut dalam pertimbangan-pertimbangannya jelas banyak kesalahan dan kekeliruan serta bertentangan dengan fakta persidangan,antara lain :
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat