Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Munarman Divonis 3 Tahun, Emmanuel Ebenezer Membela: Dia Bukan...

Munarman Divonis 3 Tahun, Emmanuel Ebenezer Membela: Dia Bukan... Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Emmanuel Ebenezer, kembali memberikan pembelaan kepada eks petinggi FPI, Munarman.

Ia menyebutkan bahwa anak buah Habib Rizieq Shihab itu bukan teroris.

Baca Juga: Munarman Tidak Mau Ini Diumbar ke Publik, Ada Soal Densus 88

Karena itu, pria akrab dipanggil Noel itu menilai putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah tepat.

“Baguslah putusan PN Jaktim lebih ringan,” kata Noel dikutip dari fajar.co.id di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Relawan Ganjar Pranowo Presiden 2024 itu juga menyebutkan bahwa putusan PN tersebut membuktikan bahwa Munarman bukan teroris.

“Apa yang disampaikan di pengadilan dengan fakta-fakta ada bahwa Munarman bukan teroris. Putusan 3 tahun membuktikan bahwa Munarman bukan teroris,” ujarnya.

Menurutnya, jika Munarman seorang teroris, maka banyak sekali orang yang terlibat dalam aksi 212 di Monas pada 2016 silam adalah teroris.

Sementara, tambah mantan salah satu Komisaris anak perusahaan BUMN itu, Munarman adalah orang yang ikut merencanakan aksi bela Islam itu.

“Kalau dia teroris, waktu itu dia pasti sudah mencelakakan pemimpin negara. Fakta hukumnya Munarman tidak terlibat,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Soal Vonis 3 Tahun Penjara Munarman, Begini Reaksi Keras Habib Rizieq

Hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris.

Kemudian dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” tegas Hakim dalam putusannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: