Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menanggapi soal Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke pihak kepolisian.
Diketahui, Habib Bahar ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.
"Benar (Habib Bahar dilapolkan)," kata Zulpan dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Ngeri! Bahar Smith Gak Ada Mundurnya Padahal Terancam Masuk Bui Lagi
Meski demikian, Kombes Pol Endra Zulpan tidak menjelaskan secara detail siapa pelapor dalam kasus tersebut.
Adapun, dalam foto surat laporan tersebut tertulis Habib Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut sudah direkomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusu Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Habib Bahar dituduh menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian.
Sekaligus permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 16 Desember 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: