Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara Habib Bahar Minta Kedepankan Dialog, Langsung Kena Sentil Orang PSI, Kalimatnya Menohok!

        Pengacara Habib Bahar Minta Kedepankan Dialog, Langsung Kena Sentil Orang PSI, Kalimatnya Menohok! Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli memberikan komentar terkait kasus Habib Bahar bin Smith soal duggaan ujaran kebencian, yang telah dilaporkan sebelumnya. Itu dilakukannya dalam Twitter pribadinya, Senin (20/12/2021).

        Guntur Romli mengomentari pernyataan kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, yang meminta pihak-pihak yang melaporkan kliennya lebih memilih mengedepankan dialog.

        Baca Juga: Terungkap! Kuasa Hukum Akui Video Habib Bahar Berendam di Jacuzzi, Itu Direkam Pada...

        "Setelah seenaknya Bahar sebarin caci maki, kebencian, ancaman, hoax, fitnah, terus minta "kedepankan dialog"?," kata Guntur Romli, dikutip Wartaekonomi.co.id

        Sebelumnya, terlihat dalam foto surat laporan yang tertulis Habib Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

        Perkara tersebut sudah direkomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusu Polda Metro Jaya.

        Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

        Habib Bahar dituduh menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian. Sekaligus permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.

        Baca Juga: Ramai-Ramai Desakan Tangkap Habib Bahar, Bagaimana Tanggapan Guru Besar Hukum?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: