Jaksa penuntut umum atau JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan yang disampaikan terdakwa kasus terorisme Munarman.
Jaksa menilai keberatan Munarman tidak berdasar hukum, sehingga majelis melanjutkan sidang perkara terorisme dengan terdakwa Munarman tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Bikin Panas Dingin! Faizal Assegaf Sebut Ulama NU Tidak Setara Dibandingkan Munarman
"Oleh karena maka kami jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 22 Desember 2021.
"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Munarman tetap dilanjutkan," sambungnya.
Sebelumnya, jaksa menilai eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman soal dakwaan jaksa dianggap sebagai tindakan pembentukan opini bahwa FPI terhubung dengan kelompok terorisme yang kemudian berujung dengan dirinya yang dijerat pasal tindak pidana terorisme, merupakan pendapat subjektif yang didasar dengan asumsi Munarman sendiri.
"Bahwa semua keberatan terdakwa tersebut tentang pendapat subjektif terdakwa yang didasarkan pada argumentasi dan asumsi," ujar jaksa.
Jaksa juga menegaskan bahwa eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman itu tidak masuk dalam ruang lingkup materi keberatan yang diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sehingga tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," tegasnya ujarnya.
Baca Juga: Habib Bahar Nyantai di Jacuzzi, Denny Siregar Kasih Tanggapan Pedas: Hasil Jualan...
Diakhir persidangan, JPU meminta maaf ke majelis hakim dan terdakwa Munarman beserta tim pengacaranya bila ada perkataan jaksa kurang berkenan dan meminta Munarman dan tim pembelanya tenang menghadapi perkara ini.
"Marilah dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih serta arif bijaksana memahami bahwa itu semua penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan agar kebenaran materiil atau kebenaran sejati yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dapat terwujud agar sampai kepada keadilan yang didambakan," terang jaksa.
Seperti diketahui, Munarman dalam sidang sebelumnya menyampaikan banyak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Munarman mengaku dirinya telah difitnah dan dizalimi oleh suatu pihak lantaran dirinya membela hak 6 orang anggota FPI yang ditembak anggota polisi.
Dalam hal ini Munarman meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari dakwaan jaksa yang dinilai Murmarman sebagai suatu yang menyimpang dari kebenaran.
Baca Juga: Geram Habib Bahar Dipolisikan, Novel Bamukmin Malah Sebut Jenderal Dudung Biang Kerok Kegaduhan
"Membebaskan saya dari dakwaan, memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," ujar Munarman.
Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan berbaiat pada kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).Munarman juga diduga mengajak orang untuk melakukan tindak terorisme dan disebut terlibat dalam serangkaian kegiatan di Makassar dan Deli Serdang tahun 2015 untuk mendukung berdirinya ISIS di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: