Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Omongan Novel 212 Bikin Politisi PDIP Murka, Bawa-bawa Polisi

        Omongan Novel 212 Bikin Politisi PDIP Murka, Bawa-bawa Polisi Kredit Foto: Instagram/ruhutp.sitompul
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi PDI Perjuang Ruhut Sitompol  murka sejadi-jadinya terkait pernyataan wasekjen 212 Novel Bamukmin yang meminta polisi bersikap adil dalam menangani pelaporan terhadap pendakwah, Bahar bin Smith.

        Di mana dia meminta sejumlah orang yang pernah dilaporkan atas penistaaan agama seperti KSAD Jenderal Dudung Abdurachman juga harus diproses hukum.

        “Beginilah kalau kadrun-kadrun dikasih Hati minta Jantung,”  kata Ruhut seraya membagikan sebuah berita dari Warta Ekonomi yang berjudul “Geram Habib Bahar Dipolisikan, Novel Bamukmin Malah Sebut Jenderal Dudung Biangk Kerok Kegaduhan” di akun twitternya Sabtu (25/12/2021).

        Baca Juga: Bergelimang Harta, Sumber Kekayaan Rizieq Shihab dan Bahar Terkuak Sudah, Oh Ternyata Hasil Jualan…

        Tak terima dengan pernyataan Novel, Ruhut kemudian mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan terhadap Bahar bin Smith, dan kasus itu lanjutnya harus tetap diselesaikan secara hukum.

        Adapun Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda  Metro Jaya oleh Habib Husin Shihab pada awal Desember 2021 lalu atas  dugaan  ujaran kebencian dan SARA. Bahar dianggap telah memelintir pernyataan Jenderal Dudung terkait Tuhan bukan orang Arab. 

        “Mau sampai kapan Congor ba’u mereka dibiarkan Ngebacot seenak udelnya sudah tolong POLRI sebagai Kamtibmas mereka segera diproses sesuai Hukum yang berlaku,” tegas Ruhut.

        Sebelumnya Novel Bamukmin berharap pihak kepolisian bersikap adil dalam menanggapi laporan terhadap Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana. 

        “Karena kebijakan sekarang adalah untuk mengedepankan klarifikasi dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dari kedua belah pihak,” katanya. 

        Novel Bamukmin mengatakan bahwa hal itu perlu dilakukan agar tidak menjadi kegaduhan dan didomplengi kepentingan politik.

        Ia lantas juga menegaskan bahwa jika Bahar dan Eggi Sudjana diproses hukum, para terlapor lainnya yang diduga melakukan tindak pidana terhadap penistaan agama dan UU ITE, juga harus diproses. 

        “Di antaranya Dudung Abdurachman, Sukmawati, Muwafiq, Ade Armando, Guntur Romli, Abu Janda, Viktor Laiskodat, dan Habib Kribo,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: