Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kota Ini Bolehkan Penderita Covid-19 Tetap Masuk Kerja, Alasannya Bikin...

        Kota Ini Bolehkan Penderita Covid-19 Tetap Masuk Kerja, Alasannya Bikin... Kredit Foto: Antara/REUTERS/Carlos Osorio
        Warta Ekonomi, Ottawa -

        Quebec, provinsi terpadat kedua Kanada, tidak punya pilihan selain memperbolehkan beberapa pekerja esensial untuk tetap bekerja meskipun setelah terkonfirmasi positif Covid-19.

        Langkah itu untuk mencegah kekurangan staf yang dapat menghambat layanan kesehatan, kata Menteri Kesehatan Kanada Christian Dube, Selasa (28/12/2021).

        Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron Bertambah di Kanada, Warga Diminta Tunda Piknik Liburan

        Quebec sudah membuat rekor harian sejak varian Omicron memulai gelombang baru kenaikan infeksi yang cepat,

        Provinsi itu mencatat 12.833 kasus pada Senin (27/12/2021), angka harian tertinggi di seluruh wilayah Kanada selama pandemi.

        “Penularan Omicron sangat eksponensial yang menyebabkan jumlah besar personel harus ditarik dan menimbulkan risiko terhadap kapasitas jaringan untuk merawat warga Quebec,” kata Dube kepada wartawan.

        “Kami membuat keputusan bahwa dalam kondisi tertentu staf yang positif akan tetap bekerja berdasarkan daftar prioritas dan manajemen risiko,” katanya.

        Dia menambahkan informasi lebih lanjut akan diberikan beberapa hari mendatang.

        Dube mengatakan Quebec juga akan menawarkan dosis ketiga vaksin Covid-19 untuk semua orang di atas usia 18 tahun mulai 4 Januari 2022.

        Pekan lalu, Quebec memerintahkan bar, pusat kebugaran, dan kasino untuk ditutup dan mengimbau masyarakat untuk bekerja hanya dari rumah.

        Provinsi itu juga membatasi perkumpulan di rumah pribadi dan restoran hanya boleh maksimal enam orang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: