Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polda Jabar Periksa 50 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Smith

        Polda Jabar Periksa 50 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Smith Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi -

        Penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa 50 saksi terkait kasus ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith.

        "Penyidik telah lakukan pemeriksaan kepada saksi pelapor dan saksi lainnya, dengan total 34 saksi dan menyita empat barang bukti. Adapun perkembangan hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman di Polda Jawa Barat, Sabtu (1/1/2021).

        Baca Juga: Waduh... Rumah Habib Bahar Diteror, Dikirimi 3 Kepala Anjing

        Saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari saksi pelapor, saksi di TKP hingga ahli. Adapun saksi ahli yang telah diperiksa berjumlah 21 orang.Sementara barang bukti yang telah disita itu bakal langsung dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan.

        "Sehingga kesimpulannya penyidik sudah periksa 50 saksi dan menyita enam barang bukti sampai saat ini," kata dia.

        Dikutip Antara.Sebagai informasi, Habib Bahar bin Smith tersandung kasus dugaan ujaran kebencian atas ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

        Kepolisian belum menjelaskan materi ujaran kebencian yang menjadi duduk perkara. Kasus itu diselidiki bermula dari adanya laporan di Polda Metro Jaya.

        Baca Juga: Didatangi Jenderal TNI, Emosi Habib Bahar: TNI Tidak Perlu Menakut-Nakuti Rakyat

        Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: