Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Garap Penyebar Video Ujaran Kebencian Habib Bahar, Ini Sosoknya!

        Polisi Garap Penyebar Video Ujaran Kebencian Habib Bahar, Ini Sosoknya! Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Polda Jabar segera memeriksa pengunggah video dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith

        "Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR (pengunggah video ujaran kebencian Habib Bahar)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Minggu (2/1).

        Kombeas Arief menyampaikan penyidik telah melaksanakan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar. 

        Baca Juga: Habib Bahar Berani Provokatif dan Mengolok-Olok Lagi? Siap-Siap TNI Akan.....

        "Tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang kita susun secara simultan," ujar Arief.

        Selain itu, penyidik juga tengah mempersiapkan pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Habib Bahar yang akan dilakukan Senin (3/1).

        "Tentunya tim penyidik mempersiapkan pemeriksaan sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami kirimkan," jelasnya. 

        Baca Juga: Gara-Gara Unggah Video Ceramah Habib Bahar, Orang Ini Ikut Digarap Polisi

        Kombes Arief menegaskan penyidik bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar. 

        "Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel," kata Arief.

        Sebelumnya, Wakapolda Irjen Eddy Sumitro Tambunan memastikan pemanggilan kepada Habib Bahar akan dilakukan pekan depan. Pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut sudah dijadwalkan pada Senin (31).

        Baca Juga: Habib Bahar Dapat Pesan Maut, Bikin Takut bin Merinding!

        Penyidikan Habib Bahar terkait dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

        "Penyidik Polda Jabar telah melayangkan surat pemanggilan dan langsung diterima Bahar Smith," kata Eddy Sumitro di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kamis (30/12).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: