Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nahloh... Orang Ini Akan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Habib Bahar

        Nahloh... Orang Ini Akan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Habib Bahar Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi -

        Tim penyidik Polda Jawa Barat bakal memeriksa pengunggah video Habib Bahar Smith yang diduga berisi ujaran kebencian.

        “Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Minggu (2/1/2022).

        Baca Juga: Brigjen Achmad Fauzi Datangi Habib Bahar, Fadli Zon Sebut itu Melewati Batas

        Menurut dia, pemanggilan tersebut sesuai dengan konstruksi hukum yang telah disusun oleh penyidik secara simultan. Selain itu, pihaknya kini juga tengah mempersiapkan pemeriksaan Bahar Smith pada hari Senin (3/1/2021).

        “Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel,” katanya.A

        dapun video tersebut diduga diunggah oleh TR itu berisi ceramah Habib Bahar Smith pada tanggal 11 Desember 2021. Video berisi dugaan ujaran kebencian itu diduga direkam di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

        .Sebelumnya, polisi juga telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman TR. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, laptop, akun YouTube, dan yang lainnya.

        Adapun pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

        Baca Juga: Jenderal TNI Satroni Habib Bahar Smith, Pengacara: Bukan Tupoksinya

        Penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jabar. Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: