Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gak Ngaruh Sama Sekali, Pendukung Kepung Markas Polda Jabar, Bahar Tetap Dijebloskan ke Penjara!

        Gak Ngaruh Sama Sekali, Pendukung Kepung Markas Polda Jabar, Bahar Tetap Dijebloskan ke Penjara! Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Jawa Barat resmi menetapkan penceramah kontroversial Bahar bin Smith menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang menyinggung SARA. Penceramah berambut pirang itu langsung ditahan meski ratusan pendukungnya memadati Polda Jawa Barat.

        Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman mengaku pihaknya menemukan dua alat bukti kuat setelah melakukan pemeriksaan selama 10 jam kepada penceramah kontroversial Bahar bin Smith.

        “Penyidik setidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP, serta didukung barang bukti yang dijadikan alat dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Arief Rachman kepada wartawan Selasa (4/1/2022).

        Baca Juga: Bahar Jadi Tersangka & Langsung Ditahan, Kasus Denny Siregar Diungkit, Pelapornya Ngomel-ngomel

        Selain Bahar, penyidik Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan.TR merupakan pengunggah video ceramah Bahar Smith ke media sosial.

        “BS (Bahar Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Arief Rachman.

        Diketahui, pendukung Habib Bahar bin Smith bertahan di depan markas Polda Jabar hingga pukul 23.30 WIB Senin malam (3/1/2021). Mereka datang memberikan dukungan kepada Bahar bin Smith. 

        Pendukung Bahar Smith tampak memadati trotoar pembatas jalan. Mereka menyanyikan selawat nabi dengan suara lantang. Polisi pun tampak berjaga di depan gerbang masuk markas Polda Jabar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: