Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bahar ke Polda Bawa Rombongan, Ujung-ujungnya Dicengin: Dia Itu Bebek Atau Elang? Malu Sama Ahok

        Bahar ke Polda Bawa Rombongan, Ujung-ujungnya Dicengin: Dia Itu Bebek Atau Elang? Malu Sama Ahok Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Denny Siregar ikut melontarkan sindiran terkait pemeriksaan Bahar bin Smith, oleh Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (3/1/2022).

        Adapun komentar tersebut terkait kedatangan Bahar yang juga dibarengi oleh ratusan pendukungnya, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

        Diketahui, massa yang terkumpul juga membawa beberapa poster berisi tulisan “Indonesia Damai Tanpa Intimidasi” dan “Ulama Itu Bukan Musuhmu”.

        Baca Juga: Yusuf Muhammad ke Habib Bahar: Pret! Emang Lu Siapa Pakai Panggil-panggil Wahai Rakyatku?

        Kontan saja, Denny pun langsung beraksi dengan mengutip kata mutiara dari proklamator Indonesia Soekarno.

        “Soekarno : ‘Bebek datang berbondong-bondong, elang terbang sendirian..’” cuitnya, dalam akun Twitternya, dilihat, Selasa (4/1/2022).

        Sambungnya, ia juga mempertanyakan apakah Bahar merupakan sosok pemberani seperti elang atau malah sebaliknya.

        “Jadi kira2 Bahar Smith ini sejenis bebek atau elang ya ?” lanjutnya di cuitan.

        Sementara itu, cuitan lainnya Denny juga sempat membandingkan Rizieq Shihab dan Bahar Smith dengan sosok Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, yang sama-sama pernah merasakan terlibat pemeriksaan polisi.

        “Rizik ma Bahar kenapa ya tiap datang ke kantor polisi selalu bawa massa ?? Malu ma Ahok yang datang sendirian.” tulisnya.

        Adapun terkini, Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait kasus ujaran kebencian. Selain ditetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Habib Bahar.

        Kabar tersebut diketahui lewat unggahan status pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.

        "HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan," kata Ichwan dalam keterangan tertulis, mengutip jaringan Hops (Suara) pada Selasa, 4 Januari 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: