Berstatus Terlapor, Denny Siregar Tetap Sentil Kasus Habib Bahar: Malu sama Ahok
Pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar mengomentari proses hukum yang dijalani Habib Bahar bin Smith di Polda Jawa Barat (Jabar). Melalui akun @Dennysiregar7 di Twitter, Denny membandingkan Habib Bahar dengan sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bahar saat mendatangi Polda Jabar didampingi para pengacara dan pengikutnya.
Baca Juga: Novel Bamukmin Desak Polisi Proses Hukum Husin Alwi yang Telah Laporkan Habib Bahar
"Malu sama Ahok yang datang sendirian," ujar Denny Siregar dalam twitnya.
Dalam twit lain, Denny juga mengutip pernyataan Bung Karno tentang bebek datang berbondong-bondong, sedangkan elang terbang sendirian. "Bahar Smith ini sejenis bebek atau elang ya?" tulisnya.
Sebelumnya, Denny dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan itu didasari unggahan Denny melalui akunnya di Facebook. Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG". Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.
Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Al-Qur'an. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo yang baru menjabat mengaku belum tahu pasti kelanjutan kasus itu. "Saya cek dahulu, ya (ke penyidik)," kata Ibrahim ketika dikonfirmasi, Selasa (4/1).
Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.
"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: